Aiman, Ummu (2020) Sejarah hukum kesultanan Palembang masa Pangeran Seda Ing Kenayan: Kajian terhadap Undang-Undang Simbur Cahaya Palembang (1630-1650). Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (190kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (199kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (233kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (706kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5-bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (916kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (243kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (484kB) | Request a copy |
||
|
Text
6_bab3.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Sejarah hukum di Indonesia mengenal proses pembentukan awal yang diperkirakan terjadi sejalan dengan meluasnya sistem hidup bermasyarakat. Pada tahap ini aturan-aturan atas kepentingan kelompok dibatasi dengan wilayah teritori, ikatan keluarga, ataupun ikatan politik sehingga jumlahnya cukup banyak. Beberapa abad selanjutnya ketika entitas kekuasaan seperti kerajaan atau kesultanan semakin berkembang, hukum adat yang jumlahnya beragam ini disusun sedemikian rupa untuk kemudian dipakai bersamaan. Dalam kasus Kesultanan Palembang pada abad Ke-17, sejumlah hukum yang berlaku disusun menjadi satu yang dikenal dengan sebutan Undang-Undang Simbur Cahaya atau Piagam Ratu Sinuhun. Hal ini kemudian menjadi menarik ketika kesultanan ini dibawah kekuasaan pemerintah kolonial Belanda mengkodifikasi ulang seluruh undang-undang hukum yang berlaku termasuk Undang-Undang Simbur Cahaya Ratu Sinuhun dan mengabadikannya dengan sebutan yang sama yaitu Undang-Undang Simbur Cahaya Palembang. Kajian ini mencoba untuk melacak sejarah kodifikasi Undang-Undang Simbur Cahaya yang berlaku di kesultanan Palembang beserta penerapannya dengan mempertimbangkan beberapa hal, yang diantaranya; Pertama sejarah kesultanan Palembang, kedua sejarah kodifikasi Undang-Undang Simbur Cahaya Palembang dan ketiga contoh kasus kejahatan yang terjadi di wilayah ini. Dalam penelitian ini tentu saja penulis menggunakan metode penelitian sejarah yang terdiri dari empat tahap, yaitu heuristik (mengumpulkan data), kritik (memilah data), interpretasi (menafsirkan data dan fakta) dan historiografi (penulisan sejarah). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sejarah pendirian Kesultanan Palembang terjadi pada sekitar abad ke-17 yang melibatkan pelarian Demak bernama Ki Gedeng Suro beserta 24 lainnya yang kemudian membuka satu entitas kekuasaan baru di wilayah ini. Sedangkan sejarah hukum kesultanan Palembang, khususnya dalam kodifikasi nya, mencerminkan kerumitan. Dimulai dengan kodifikasi pertamanya yang diprakarsai oleh Ratu Sinuhun, undang-undang ini kemudian yang sekitar abad ke-19 dimodifikasi kembali oleh Van den Bossche yang melakukan tugasnya atas perintah Residen de Brauw. Dan terkait penerapannya, segala pelanggaran terhadap kebijakan ini akan diatur dan dipertimbangkan putusannya oleh 3 divisi dalam pengadilan adat yang diantaranya ialah Rapat Marga, Rapat Besar dan Rapat Kecil.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sejarah hukum; Kesultanan Palembang; Undang-Undang Simbur Cahaya. |
Subjects: | Bibliography Law Criminal Law History of Asia History of Southeast Asia History of Southeast Asia > Early History of Indonesia |
Divisions: | Fakultas Adab dan Humaniora > Program Studi Sejarah dan Peradaban Islam |
Depositing User: | Ummu Aiman |
Date Deposited: | 23 Dec 2020 02:42 |
Last Modified: | 23 Dec 2020 02:43 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/35811 |
Actions (login required)
View Item |