Overmacht dalam KUHP pasal 48 menurut Hukum Pidana Islam

Fathurohman, Tribuana (2020) Overmacht dalam KUHP pasal 48 menurut Hukum Pidana Islam. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (648kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftarisi.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_Bab1.pdf

Download (376kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_Bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_Bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (364kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_Bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (85kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_Daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (164kB) | Request a copy

Abstract

Banyaknya tingkat kriminalitas khususnya di Indonesia merupakan permasalahan serius yang banyak di dasari oleh keadaan darurat atau atas paksaan orang lain atau yang disebut overmacht KUHP mengatur penghapusan hukuman bagi yang melakukan tindak pidana karna keadaan darurat atau adanya daya paksa yang melahirkan hak pembelaan diri yang di atur dalam pasal 48 KUHP Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Unsur-Unsur dan sanksi Tindak Pidana Overmacht dalam KUHP Pasal 48 Untuk mengetahui unsur-unsur dan sanksi tindak Pidana overmacht dalam Hukum Pidana Islam Untuk mengetahui relevansi overmacht dalam KUHP pasal 48 dan Hukum Pidana Islam. Landasan awal pemikiran pembahasan overmacht adalah tidak terlepas dari aspek kajian hukum pidana dan fiqh jinayah Dalam hukum Islam overmacht dikenal dengan istilah dharurah, dalam hukum Islam Dharurah diambil dari kata darra, yadurru dan darran yang memiliki arti merusak atau memberi mudharat manusia yang berkaitan dengan lima panca tujuan agama, jiwa, nasab, harta, serta kehormatan metode penelitian yang dipilih adalah deskriptif analisis, adapun pengertian dari metode deskriptif analitis adalah suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. Dari hasil penelitian maka penulis dapat menentukan kesimpulan Overmacht adalah suatu penghapusan hukuman tindak pidana dimana adanya suatu paksaan, dan menurut KUHP pasal 48 tersebut Overmacht adalah “barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh di Hukum Overmacht menurut Hukum Pidana Islam dikenal dengan Istilah Al-Ikrah, Yaitu suatu perbuatan yang timbul karena adanya paksaan orang lain, dan suatu perbuatan yang timbul diluar kehendak manusia itu sendiri yang disebut dengan istilah Darurat. Overmacht tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan suatu perbuatan karna didorong keadaan terpaksa Hal ini sama dengan ikrah dalam hukum pidana islam apabila seseorang melakukan jarimah karna di dorong keadaan terpaksa maka tidak dapat di hukum, tetapi yang menjadi perbedaan antara ikrah dalam hukum pidana islam dan overmach dalam hukum pidana adalah adanya suatu pengecualian dalam ikrah untuk tindak pidana tertentu seperti pelukaan terhadap badan, dan pembunuhan

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Overmacht dalam KUHP pasal 48 ; menurut Hukum Pidana Islam
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: tribuana fathurohman
Date Deposited: 08 Apr 2021 01:39
Last Modified: 08 Apr 2021 01:39
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/38607

Actions (login required)

View Item View Item