Hamidah, Neng Yopi Siti (2020) Sanksi bagi inisiator pembunuhan berencana perspektif Hukum Pidana Islam. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (196kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (188kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (144kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (476kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (628kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (247kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (152kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (287kB) | Request a copy |
Abstract
Sanksi bagi inisiator pembunuhan berencana itu terdapat pada pasal 340 KUHP maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Sanksi yang dijatuhkan kepada inisiator pembunuhan berencana dianggap berat namun masyarakat masih ada yang melakukan pembunuhan berencana. Tujuan penulisan skripsi ini 1. untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana menurut KUHP dan HPI 2. Untuk mengetahui sanksi bagi inisiator pembunuhan berencana menurut KUHP. 3. Untuk mengetahui sanksi bagi inisiator pembunuhan berencana menurut Hukum Pidana Islam. Penelitian ini bersifat kepustakaan (liblary research) dimana data primernya adalah Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan data sekunder adalah buku-buku yang berkaitan dan relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini mengetahui unsur –unsur tindak pidana inisiator pembunuhan berencana yaitu perbuatan manusia, diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan. Orang yang mampu bertanggung jawab. Sanksi bagi inisiator pembunuhan berencana menurut Hukum Pidana Positif, menyuruh melakukan (inisiator), turut melakukan, yang menganjurkan dipidana sebagai pelaku maka sanksi yang dijatuhkan kepada inisiator pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal dalam pasal 340 KUHP adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam yang dipidana sebagai pelaku hanya orang yang berbuat langsung yang akan dikenakan hukuman hudud, hal ini dikarenakan supaya menghindari syubhat. Adapun pemberian sanksi bagi inisiator pembunuhan berencana dapat disebut sebagai pelaku tidak langsung dalam Hukum Pidana Islam tidak dikenakan hukuman Hudud melainkan Ta’zir seberat-beratnya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sanksi; Pembunuhan Berencana |
Subjects: | Law Criminal Law Criminal Law > Crimes |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Neng Yopi Siti Hamidah |
Date Deposited: | 29 Jul 2021 06:18 |
Last Modified: | 29 Jul 2021 06:18 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/41107 |
Actions (login required)
View Item |