Fadhilah, Ary Shohibul (2021) Transformasi pendapat Imam Madzhab tentang usia perkawinan dalam UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (292kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (298kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (475kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (471kB) | Preview |
|
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Download (465kB) | Preview |
|
|
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Download (947kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Download (300kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Download (426kB) | Preview |
Abstract
Batasan usia baligh anatar Imam Madzhab mempunyai perbedaan pendapat, akan tetapi dalam Undang-Undang perlu adanya batasan yang jelas, apakah bentuk dari pada Undang-Undang ini sesuai dengan pendapat Imam Madzhab atau tidak maka perlu adanya transformasi, bentuk dan transformasi apakah yang bisa menjawab tentang persoalan batas usia baligh itulah menjadi fokus penelitian. Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui Pendapat Madzhab Fiqih mengenai syarat-syarat batas usia dalam pernikahan dan mengetahui suatu proses terjadinya transformasi dan bentuk transformasi yang ada pada Pendapat Madzab Fiqih mengenai batas usia dalam perkawinan terhadap Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 7 Point1. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan komperatif. Metode deskripstif yaitu metode yang berusaha menggambarkan, menginterpretasikan sesuatu, seperti pendapat yang berkembang, proses yang terjadi berupa bentuk karakter, kegiatan, persamaan atau perbedaan dan pendekatan komparatif adalah penelitian yang membandingkan dua variabel yang berbeda waktu. Adapun analisis yang dihasilkan yaitu mengenai perbedaan pandangan tentang Batas Usia Baligh dalam Perkawinan. Hasil analisis menunjukan bahwa batas usia baligh menurut imam madzhab mempunyai pendapat ynag berbrda-beda terkecuali antara Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali yang mempunyai kesamaan dalam pendapatnya, kedua Madzhab itu sepakat bahwa batas usia baligh untuk menikah laki-laki maupun perempuan yaitu 15 tahun. Adapun proses dan bentuk transformasi penulis dapat menyimpulkan bahwa proses transformasi melalui empat tahapan yaitu, mengubah, memindahkan, menyimpan, dan mengevaluasi. kemudian bentuk transformasinya menggunakan bentuk yang direncanakan, dari mulainya proses legal drafting sampai proses pengesahan Undang-Undang.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Transformasi Pendapat Imam Madzhab; Usia Perkawinan; UU NO 1 Tahun 1974 |
Subjects: | Islam > Marriage and Family Life Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam Culture and Institutions > Marriage Customs of Life Cycle and Domestic Life > Wedding and Marriage Customs |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Ary Shohibul Fadhilah |
Date Deposited: | 25 Oct 2021 07:38 |
Last Modified: | 25 Oct 2021 07:38 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/45336 |
Actions (login required)
View Item |