Analisis pendapat Hamka tentang hukum menikahi pezina dan tinjauannya menurut fikih empat madzhab : Studi atas buku 1001 soal kehidupan dan tafsir Al-Azhar karya Hamka

Noor, Anggi Febriant (2021) Analisis pendapat Hamka tentang hukum menikahi pezina dan tinjauannya menurut fikih empat madzhab : Studi atas buku 1001 soal kehidupan dan tafsir Al-Azhar karya Hamka. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (148kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (944kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (933kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (802kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (495kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (373kB) | Request a copy

Abstract

Pernikahan merupakan ibadah yang disyariatkan dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal baik dunia maupun akhirat. Agar tujuan itu tercapai maka Islam melarang pernikahan yang akan mendatangkan mafsadah, salah satunya adalah manikahi wanita pezina. Hukum menikahi wanita pezina berbeda dalam empat madzhab. Ulama kontemporer asal Indonesia, Buya Hamka memberikan pendapat yang berbeda dan mengembangkannya sehingga menjadi lebih luas. Satu sisi Buya Hamka memasukan wanita pezina kedalam orang-orang yang haram dinikahi, namun di sisi yang lain ia menyebutkan bahwa pernikahan tersebut tetap sah. Dari perbedaan pendapat tersebut munculah masalah mengenai pendapat, dasar hukum dan metode istinbat yang digunakan Buya Hamka serta perbandingan pendapatnya dengan empat madzhab. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui pendapat dan dasar hukum Buya Hamka mengenai hukum menikahi pezina (2) mengetahui metode istinbat hukum Buya Hamka tentang menikahi pezina (3) mengetahui perbandingan pendapat Buya Hamka dengan fikih empat madzhab tentang hukum menikahi wanita pezina. Kerangka pemikiran penelitian ini adalah larangan menikahi wanita pezina merupakan perbedaan pendapat dikalangan ulama, hal itu berdasarkan metode istinbath hukum yang berbeda-beda. Teori istinbath hukum bermula dari ushul fikih dan bisa juga menggunakan kaidah fikih. Selanjutnya perbandingan pendapat dalam fikih bisa ditinjau dari sisi normatif dan pendapat yang lebih kuat dari sisi tarjih. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian metode studi pustaka atau dokumen-dokumen secara eksploratif menggunakan pendekatan analisis deskriptif dan yuridis normatif. Pendekatan analisis yuridis normatif adalah adalah cara pendekatan terhadap hukum yang akan diteliti dengan memperhatikan dan melihat apakah hukum itu lebih baik atau lebih buruk berdasarkan norma-norma agama dan norma yang berlaku dimasyarakat. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa (1) Buya Hamka berpendapat bahwa hukum menikahi wanita pezina adalah haram li-ghairi aridh, artinya perbuatan itu akan menimbulkan mafsadah namun tidak membatalkan akad dalam artian akad nikahnya tetap sah. Jadi pernikahan terebut adalah sah namun dilarang, konsekuensinya adalah dapat dibatalkan jika mengajukan permohonan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama oleh suami dan dapat dicegah sebelum terjadi. Hal ini selaras dengan Kompilasi Hukum Islam. boleh menikahinya jika wanita itu telah bertaubat, wanita itu menjadi pezina karena alasan ekonomi, ditipu, dan ketika tidak ada lagi wanita yang akan dinikahi. Lebih baik menikahi wanita agar tidak terjerumus kedalam perzinaan dari pada menikahi wanita pezina karena alasan ingin menyelamatkannya. Sumber hukum pendapat tersebut adalah Al-Quran, hadis dan madzhab shahabi. (2) Metode istinbath hukum yang digunakan Buya Hamka adalah berdasarkan penafsiran kontekstual dan kontemporer menggunakan kaidah-kaidah ushul fikih dan kaidah-kaidah fikih berdasarkan prinsip mashlahah dan ditinjau dari sisi maqasidh syari’ah. (3) Pendapat Buya Hamka pada dasarnya adalah sama seperti pendapat madzhab Syafi’i dan hukum positif di Indonesia yang mensahkan pernikahan dengan wanita pezina, namun memberikan ketegasan bahwa hal itu akan membawa mafsadah. Secara normative pendapat Buya Hamka lebih bisa diterapkan, sedangkan dari segi tarjih pendapat yang menjadikan taubat dan habis masa iddah sebagai syarat sah adalah lebih kuat dari pendapat yang mensahkannya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: analisis; menikahi; pezina; fikih
Subjects: Al-Qur'an (Al Qur'an, Alquran, Quran) dan Ilmu yang Berkaitan > Asbabun Nuzul
Al-Qur'an (Al Qur'an, Alquran, Quran) dan Ilmu yang Berkaitan > Tafsir Al-Qur'an
Al-Hadits dan yang Berkaitan > Ilmu Hadits
Al-Hadits dan yang Berkaitan > Kritik terhadap Hadits
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Anggi Febriant Noor
Date Deposited: 11 Nov 2021 01:53
Last Modified: 11 Nov 2021 01:53
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/45777

Actions (login required)

View Item View Item