Tinjauan konsep Istihalah menurut Imam As_Syafi'i dan Imam Abu Hanifah terkait fatwa majelis ulama Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid 19 produk Astrazeneca

Pratama, Genta Desta (2022) Tinjauan konsep Istihalah menurut Imam As_Syafi'i dan Imam Abu Hanifah terkait fatwa majelis ulama Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid 19 produk Astrazeneca. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (77kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (124kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab I.pdf

Download (284kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (801kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (310kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (117kB) | Request a copy

Abstract

Belakangan ini masyarakat muslim Indonesia dihebohkan dengan kebijakan pemerintah yang menggunakan Vaksin AstraZeneca untuk meminimalisir dampak negatif Corona Virus Disease 10 (Covid-19). Kebijakan ini dibenarkan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), meski menggunakan tripsin dari babi untuk membuat vaksinnya. Penelitian ini menjelaskan tinjauan konsep istihalah menurut Imam Al-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah terkait penggunaan vaksin. Penelitian ini merupakan studi literatur dengan menggunakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Penggunaan Vaksin Covid-19 untuk Produk AstraZeneca sebagai data primer dan dianalisis secara deskriptif. Penulis menemukan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 merupakan permintaan langsung dari pemerintah dan dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan Vaksin Astra Zeneca bagi masyarakat muslim di Indonesia. Dalam penetapan fatwa boleh tidaknya penggunaan Vaksin AstraZeneca dalam keadaan darurat untuk menciptakan herd immunity terhadap Covid-19, Komisi Fatwa MUI menggunakan metode qiyāsand maqāsid al-syarī’ah. Tidak dipungkiri oleh dua ulama' besar tersebut bahwa istihalah merupakan sebuah insnumen yang mampu menyitir perubahan suatu benda dari bentuk asal kepada bentuk lain dengan berbagai spesifikasi yang benar-benar berbeda dari bentuk asalnya. Peneliti menganggap bahwa pendapat Imam Abu Hanifah lebih dapat dielaborasikan dengan runtutan kemajuan era teknologi dan yang terpenting tidak menyimpang dari aliran syarak yang ada, berupa ketetapan atau peniadaan 'illat sebagai tolok ukurnya. MUI memberi status haram pada vaksin AstraZeneca karena tahapan awal prosesnya memanfaatkan bahan dari babi, bukanlah metode istinbath baru. Tidak terjadi pada kasus vaksin AstraZeneca saja. Telah diterapkan dan menjadi pilihan standar halal pada fatwa-fatwa sebelumnya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: AstraZeneca; Covid-19; Fatwa; Istihalah; Majelis Ulama Indonesia;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Fikih dari Berbagai Paham, Mahzab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Genta Desta Pratama
Date Deposited: 30 May 2022 01:45
Last Modified: 30 May 2022 01:49
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/51509

Actions (login required)

View Item View Item