Nurhikmah, Aulia (2022) Analisis argumentasi secara historis filosofis yuridis Dan sosiologis terhadap usulan perubahan nama daerah provinsi Jawa Barat. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_ cover.pdf Download (21kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_ abstrak.pdf Download (568kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_ daftar isi.pdf Download (184kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_ bab 1.pdf Download (370kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_ bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (534kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_ bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (202kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_ bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
Text (BAB V)
8_ bab 5.pdf Restricted to Registered users only Download (317kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_ daftar pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (376kB) | Request a copy |
Abstract
Proses usulan perubahan nama daerah Provinsi Jawa Barat dalam ketentuannya sudah ada didalam aturan Permendagri No 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota. Sedangkan pengusulan nama daerah bisa dilihat pada Pasal 3 ayat (2) penamaan sudah sesuai:a) faktor sejarah;b) budaya;c) adat istiadat dan/atau;d) adanya nama yang sama, Pasal 4 dimaksud dalam Pasal 3 persyaratan meliputi:a) aspirasi masyarakat;b) naskah akademik,dst. Tentunya harus menggunakan kaidah toponimi baik berupa buatan alam atau buatan manusia, istilah ini dikenal dengan rupa bumi PP No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Usulan perubahan nama daerah ini, mengambalikan jatidiri yang memunculkan rasa etnonasional untuk memperukat identitas etnisintas (karakter) masyarakat di daerah tersebut. Penamaan west java adalah warisan dari kolonial yang tidak ada unsur nama kebudayaan, penjelasan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yuridis yang telah berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk:1)Untuk menganalisis tatacara tentang pengusulan nama daerah Provinsi Jawa Barat secara administrasi dan yuridis.;2) Untuk menganalisis aturan hukum-hukum yang berlaku yang melandasi usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat;3) Untuk menganalisis hasil riset Naskah Akademik yang dibuat pada tahun 2015 yang sesuai dengan aspek Historis, Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis terhadap pengusulan nama daerah Provinsi Jawa Barat.;4) Untuk menganalisis hasil survei aspirasi masyarakat Jawa Barat yang dilakukan oleh Paguyuban Pasundan mengenai pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Metode penelitian jenis Kualitatif yang dimana peneliti memegang kunci instrumen penting teknik pengumpulan data dari studi kasus. Metode deskriptif-analisis, penelitian ini menjelaskan dan menganalisis fenomena-fenomena dinamika sosial dan persepsi seseorang atau kelompok terhadap sesuatu. Pendekatan yuridis-normatif, dalam pendekatan perbandingan hukum aturan hukum yang lama dan yang berlaku untuk pengusulan nama daerah Provinsi Jawa Barat, pendekatan Historis, Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis. Teori penelitian ini ialah:1)teori konsep penamaan Jawa Barat dan Sunda;2) teori pemerintahan daerah;3) teori kaidah toponimi (penamaan daerah sesuai bentuk wilayah). Hasil penelitian menunjukan: 1) Tata cara secara administrasi dan yuridis terhadap usulan nama daerah Prov Jabar sesuai dengan Permendagri No 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota pasal 3&pasal 4. 2) Aturan-aturan yang berlaku sudah lengkap hanya saja harus ditempuhi secara proses politik, maka dengan adanya usulan perubahan nama daerah ini dilakukan dengan berbagai macam tahapan secara administrasi. Acuan utama aturan yang berlaku berada di Permendagri No 30 Tahun 2012 Pasal 3&Pasal 4. 3) Dari hasil riset naskah akademik terhadap pengusulan nama daerah Prov Jabar adalah, historis sudah sangat jelas bahwa penamaan wilayah harus ada unsur budaya dan penamaan west java warisan dari Kolonial Belanda, filosofis bahwa penamaan yang berkarakter menentukan kemajuan terhadap daerahnya, yuridis Permendagri No 30 Tahun 2012 pada Pasal 3& Pasal 4, sosiologisnya berdampak pada masyarakat yang mulai tergerus jati diri akan cinta budaya daerahnya yang menyebabkan daya saing menjadi pemimpin orang Sunda semakin sedikit.4). Berdasarkan hasil survei dan kuesioner Pergantian Nama Daerah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh Paguyuban Pasundan 58.4% yang tidak setuju yang alasanya bahwa penamaan Provinsi sunda terlalu explisit menyatakan suatu suku dan Panitia Kongres Sunda rata-rata setuju dengan adanya pergantian nama yang berjati diri.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Payung Hukum Usulan Perubahan Nama Daerah; Jawa Barat; Kaidah Toponimi |
Subjects: | Law > Research and Statistical Methods of Law Constitutional and Administrative Law > Basic Instrument of Government |
Divisions: | Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Aulia Nurhikmah |
Date Deposited: | 07 Jun 2022 03:02 |
Last Modified: | 07 Jun 2022 03:02 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/51737 |
Actions (login required)
View Item |