Hobir, Aceng (2022) Waris keluarga beda agama. -. (Unpublished)
|
Text (Tugas Kuliah :Waris Keluarga Beda Agama)
MAKALAH WARIS KELUARGA BEDA AGAMA.pdf Download (877kB) | Preview |
Abstract
Dalam hukum waris sudah dijelaskan secara rinci tentang tata cara pembagian dan peralihan harta warisan kepada ahli waris, serta hal-hal yang menghalangi ahli waris mendapatkan harta warisan dari si pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta warisan dalam sebuah keluarga beda agama baik menurut Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) , menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan menurut para pakar hukum yang berkompeten dibidangnya. Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait status hak waris beda agama terletak pada Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa yang tidak patut menjadi ahli waris adalah mereka yang dipersalahkan telah membunuh, memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara, melakuan kekerasan, dan juga telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat. Karena, menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tidak ada mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, dengan kata lain sah sah saja orang yang berbeda agama menjadi pewaris atau mewarisi. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam perbedaan agama adalah menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan warisan dari si pewaris. Konsep Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) mengenai status hak waris beda agama terletak dalam Pasal 171 Huruf C Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Serta diperkuat dengan Hadits Rasulullah, yang artinya “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir (begitu juga sebaliknya) orang kafir tidak mewarisi orang muslim. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif.
Item Type: | Other |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ahli Waris; Harta warisan; Beda Agama |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Ahli Waris Private Law > Inheritance |
Divisions: | Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga |
Depositing User: | Aceng Hobir |
Date Deposited: | 08 Jul 2022 02:43 |
Last Modified: | 08 Jul 2022 02:43 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/52269 |
Actions (login required)
View Item |