KUA dan peradilan agama

Syafitra, Fadilah (2022) KUA dan peradilan agama. -. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
Politik KUA Dan Peradilan Agama.pdf

Download (558kB) | Preview

Abstract

Karya tulis ini menjelaskan tentang KUA dan Peradilan agama, tugas dan fungsinya serta hubungan KUA dengan peradilan Agama. Adapun Tujuan dari karya tulis ilmiah ini adalah untuk mengetahui KUA dan Peradilan agama, tugas dan fungsinya serta hubungan KUA dengan peradilan Agama. Adapun metode yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini menggunakan metode penelitian studi pustaka atau (library research) serta menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis. Kantor Urusan Agama (disingkat KUA) adalah kantor yang melaksanakansebagiantugas kantor KementerianAgama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Kewenangan penegakan hukum ekonomi syari'ah oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: KUA;Peradilan;Agama
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pengadilan Islam, Qada'
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Pengadilan Islam di Indonesia
Law > Organization and Management of Law
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: Fadilah Syafitra
Date Deposited: 07 Jul 2022 04:38
Last Modified: 07 Jul 2022 04:39
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/52629

Actions (login required)

View Item View Item