Pradini, Virgiyanti Putri (2022) Penetapan pihak lain di luar perkara dalam Putusan Praperadilan nomor : 24/PID/Pra/2018/PN.JKT.Sel. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (29kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (31kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf Download (119kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab 1.pdf Download (269kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (336kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (147kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (34kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftar pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (205kB) | Request a copy |
Abstract
Menurut Pasal 1 ayat 10 KUHAP, Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini, tentang : a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Namun dalam pelaksanaan masih ada hal yang tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) analisis Penerapan Pasal 77 dalam Kuhap tentang objek Praperadilan dalam putusan praperadilan nomor : 24/Pid/Pra/2018/Pn.Jkt.Sel, Serta (2) Apakah Pertimbangan hukum hakim sudah tepat untuk menetapkan pihak lain di luar perkara dalam putusan praperadilan Nomor : 24/Pid/Pra/2018/Pn.Jkt.Sel. Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua teori, yang pertama adalah teori hak asasi manusia dalam hukum pidana, karna dilihat dalam kasus ini hakim praperadilan menetapkan seseorang diluar perkara menjadi tersangka, dan perlu diketahui bahwa hakikatnya tujuan praperadilan adalah demi tegaknya hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi tersangka. Oleh karenanya dengan permasalahan yang ada diperlukan teori hak asasi manusia dalam hukum pidana dan teori system peradilan pidana untuk menyelesaikannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, metode penelitian yang digunakan untuk menggambarkan masalah yang terjadi pada masa sekarang atau yang sedang berlangsung, bertujuan untuk mendeskripsikan apa-apa saja yang terjadi sebagaimana mestinya pada saat penelitian dilakukan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif serta jenis data yang digunakan adalah jenis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan, Majelis hakim menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka dalam kasus Mega korupsi Bank Century. Akan tetapi disini ditemukan kejanggalan bahwa hakim praperadilan melebihi wewenangnya dalam menjatuhkan putusan praperadilan, dalam Pasal 77 kuhap tentang objek praperadilan tidak ditemukan bahwa hakim praperadilan dapat memberikan perintah untuk menentukan apakah seseorang dapat dijadikan sebagai tersangka. sehingga dalam kasus ini hakim praperadilan kurang tepat dalam menjatuhkan putusannya.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hak Asasi Manusia; Korupsi; Penahanan; Praperadilan; Sistem Peradilan Pidana |
Subjects: | Law Law > Conflict of Law Criminal Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Virgiyanti Putri Pradini |
Date Deposited: | 05 Aug 2022 05:38 |
Last Modified: | 05 Aug 2022 05:38 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/54616 |
Actions (login required)
View Item |