Analisis yuridis putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 31/KPPU-M/2020 mengenai keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Tanjung Kreasi Parquet Industry oleh PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk kepada KPPU ditinjau dari Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Pritifolia, Nadia (2022) Analisis yuridis putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 31/KPPU-M/2020 mengenai keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Tanjung Kreasi Parquet Industry oleh PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk kepada KPPU ditinjau dari Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (194kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (201kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (305kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (416kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (335kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (79kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB) | Request a copy

Abstract

Nadia Pritifolia: Analisis Yuridis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 31/KPPU–M/2020 Mengenai Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT. Tanjung Kreasi Parquet Industry oleh PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk. Kepada KPPU Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Putusan KPPU No. 31/KPPU-M/2020, PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk. melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU atas pengambilalihan saham PT. Tanjung Kreasi Parquet Industry selama 2.023 (dua ribu dua puluh tiga) hari, sehingga PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk. dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah). Namun, di dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010 terdapat ketentuan mengenai Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan denda maksimal Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah). Oleh karena itu masalah ini sangat menarik untuk dilakukan penelitian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hukum KPPU dalam memutus perkara Putusan KPPU No. 31/KPPU–M/2020 dan akibat hukum dari Putusan KPPPU No. 31/KPPU-M/2020 ditinjau dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Teori keadilan menurut Aristoteles mengatakan bahwa alasan seseorang telah berbuat adil ketika sudah melaksanakan sesuatu sesuai hukum. Sedang Plato mengatakan bahwa keadilan adalah sikap mematuhi semua hukum serta perundangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan pendekatan yang digunakan yuridis normatif yang bersumber pada data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara yang didukung dengan studi dokumen dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menujukan: pertimbangan Majelis Komisi dalam menentukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham pada perkara ini telah sesuai dengan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Sehingga Majelis Komisi memberikan denda sebesar Rp 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta rupiah), walaupun denda yang diberikan tidak sesuai dengan Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010. Majelis Komisi dalam hal penentuan denda dapat menjatuhkan sanksi denda yang sesuai dengan kasus yang sedang ditangani berdasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2021. Akibat hukum dari Putusan KPPU No. 31/KPPU-M/2020, yaitu PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk. diwajibkan untuk membayar sanksi denda sebesar Rp 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham; Sanksi Denda; Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Subjects: Private Law
Private Law > Commercial Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Nadia Pritifolia
Date Deposited: 15 Sep 2022 02:45
Last Modified: 15 Sep 2022 02:45
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/56656

Actions (login required)

View Item View Item