Febrian, Ari (2022) Sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri (Eigenrichting) dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (103kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (288kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (150kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (399kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (393kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (379kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (215kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (213kB) | Request a copy |
Abstract
Banyak sekali tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan salah satunya yakni Tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting), perbuatan ini bisa membahayakan bagi korbannya dan bagi siapapun yang melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai pasal yang dilanggar serta akibat yang ditimbulkannnya. Beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku tindakan ini yakni pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Dalam Hukum Pidana Islam pun perbuatan ini dipersamakan dengan jarimah penganiayaan Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengatahui sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) menurut KUHP. 2) Untuk mengetahui sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) menurut hukum pidana islam, 3) Untuk mengetahui relevansi antara sanksi tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) dalam KUHP dan hukum pidana islam. Kerangka pemikiran maqashid syariah digunakan dalam mengkaji permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana islam. hifdzu ad-din, hifdzu al-nafs, hifdz al-aqli, hifdzu al-nasab, hifdzu al-maal. Dan konsep hifdz al nafs lah yang paling sesuai digunakan dalam penelitian ini. Teori yang digunakan yakni teori pemidanaan. Dan tentu pasal yang berkaitan dalam hal ini pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP Metode peneletian menggunakan metode deskriptif analisis, jenis data yang digunakan adalah data kualitatif, sumber data yang digunakan yakni data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data Studi Kepustakaan (library research) kemudian data tersebut dianalisa dengan menggunakan teknik literatur review Hasil penelitian disimpulkan bahwa:1) sanksi Tindak Pidana pelaku Eigenrichting pasal 351 KUHP diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus lima puluh ribu rupiah, pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pasal 55 KUHP sebagai perluasan pertanggungjawaban pidana 2) dalam Hukum Pidana Islam sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) secara individual dijatuhi sanksi qishash sebagai hukuman pokok dan diyat sebagai sanksi pengganti jika terdapat pemaafaan oleh korban, tindak pidana main hakim sendiri secara kolektif (konsep isytirak fil jarimah) maka sanksi yang dijatuhkan biasanya sanksi ta’zir 3) Relevansi kedua sanksi ada misalnya pidana penjara dalam KUHP relevan dengan sanksi ta’zir namun terdapat beberapa perbedaan seperti dalam KUHP tidak dikenal sanksi qishash untuk pelaku eigenrichting secara sendirian maka hanya pidana penjara saja dan untuk diyatnya pun tergantung seberapa parah lukanya sementara dalam KUHP tergantung pasal yang dilanggar.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sanksi; KUHP; Hukum Pidana Islam; Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat Criminal Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Ari Febrian |
Date Deposited: | 23 Sep 2022 05:08 |
Last Modified: | 23 Sep 2022 05:08 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/57820 |
Actions (login required)
View Item |