Disparitas penetapan Pengadilan Agama Bandung nomor 1080/Pdt.P/2021/PA.BADG dan Pengadilan Agama Binjai nomor 10/Pdt.P/2014/PA.BJI tentang penetapan ahli waris

Hardiansyah, Faisal (2022) Disparitas penetapan Pengadilan Agama Bandung nomor 1080/Pdt.P/2021/PA.BADG dan Pengadilan Agama Binjai nomor 10/Pdt.P/2014/PA.BJI tentang penetapan ahli waris. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (85kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (48kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (400kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (447kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (471kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (151kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (159kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi adanya disparitas penetapan antara Penetapan PA Bandung dan Penetapan PA Binjai yang memeriksa perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris. Dimana Pengadilan Agama Bandung mengabulkan seluruh permohonan para pemohon ahli waris diantaranya: Istri, seorang anak perempuan, dan 3 (tiga) orang saudara kandung pewaris, sedangkan dalam penetapan Pengadilan Agama Binjai bahwa Pemohon II sebagai saudara kandung pewaris ditolak oleh majlis hakim karena adanya anak perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim, landasan hukum hakim, dan metode penemuan hukum hakim dalam Penetapan Nomor 1080/Pdt.P/2021/PA.Badg dan Nomor 10/Pdt.P/2014/PA.Bji tentang Permohonan Penetapan Ahli Waris. Dalam mengambil putusan dan penetapan, hakim memiliki hak yang sama melakukan 3 (tiga) tahap yang mesti dilakukan hakim untuk memperoleh putusan dan penetapan. yang baik dan benar, yakni: Tahap konstatir, Tahap kualifisir dan Tahap konstituir, Tahap konstatir adalah tahap melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadi peristiwa hukum yang telah diajukan oleh para pihak, tahap kualifisir yaitu tahap menilai peristiwa. yang telah di anggap benar-benar terjadi itu termasuk hubungan hukum mana. dan hukum apa, dengan kata lain harus ditemukan hubungan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatir, tahap konstituir ini menetapkan hukumnya kepada para pihak yang berperkara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode analisis isi (content analisys) terhadap putusan Nomor 1080/Pdt.P/2021/PA.Badg dan Nomor 10/Pdt.P/2014/PA.Bji. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi dokumentasi dan studi pustaka yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa disparitas penetapan terjadi antara penetapan PA Bandung dan penetapan PA Binjai dilatarbelakangi oleh perbedaan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung mempertimbangkan karena para pemohon telah sesuai dengan aturan pada kompilasi hukum islam pasal 171 huruf c serta pasal 174, sehingga seluruh pemohon dinyatakan tidak ada halangan hukum menjadi ahli waris dari pewaris. Sedangkan pada penetapan Pengadilan Agama Binjai dalam Pertimbangan hukumnya bahwa Pemohon II tidak ditetapkan sebagai ahli waris dari pewaris karena pewaris telah memiliki anak, maka berdasarkan ayat al-Qur’an surat an-Nisa ayat 11 dan Pasal 178, 179, 181, dan 182, Kompilasi Hukum Islam, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 184 K/ AG/1995, tanggal 30 September 1996. Sehingga Pemohon II (saudara kandung Pewaris) dianggap terhijab untuk menjadi ahli waris dari pewaris. Metode penemuan hukum yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung yaitu langsung menerapkan hukum, tidak menafsirkan atau mengkontruksi. Sedangkan majelis hakim Pengadilan Agama Binjai menggunakan metode penemuan hukum interpretasi sistematis.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Disparitas; Penetapan Ahli Waris; Hijab Mahjub; Pengadilan
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Waris Islam, Faraid
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Harta Pusaka
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Ahli Waris
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Pembagian Harta Warisan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Faisal Hardiansyah
Date Deposited: 27 Sep 2022 01:07
Last Modified: 27 Sep 2022 01:07
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/58040

Actions (login required)

View Item View Item