Fatoni, Refi Ahmad (2022) Sejarah Diplomasi: Menelaah perjalanan kedaulatan hasil KMB hingga terjadinya pembatalan KMB pada masa kabinet Ali Sastroamidjojo II 1949-1956. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (45kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (46kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (57kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (293kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (701kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (846kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (152kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (219kB) | Request a copy |
Abstract
Penandatanganan hasil Konferensi Meja Bundar yang berlangsung di Belanda dan Indonesia menyisakan permasalahan lain yaitu Belanda tidak sepenuhnya ingin menyerahkan dan mengakui kedaulatan Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari sikap Belanda yang tidak sepenuhnya menepati hasil perundingan Konferensi Meja Bundar. Permasalahan penyerahan Irian Barat menjadi salah satu faktor ketidakseriusan Belanda untuk mematuhi hasil perundingan yang telah disepakati. Sesuai dengan hasil Konferensi Meja Bundar, masalah Irian Barat akan diselesaikan dalam waktu satu tahun setelah pengakuan kedaulatan. Pengakuan tersebut telah dilaksanakan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Berdasarkan hasil Perundingan Konferensi Meja Bundar maka Belanda seharusnya dapat menyelesaikan permasalahan Irian Barat pada tahun 1950. Namun, sampai dengan tahun 1956 Belanda belum bersedia menyelesaikan permasalahan Irian Barat. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mendesak Belanda menyelesaikan masalah ini. Burhanudin Harahap selaku perdana menteri saat itu telah membuat sebuah rancangan undang-undang yang isinya memuat pernyataan sikap pemerintah Indonesia terhadap hasil perundingan Konferenesi Meja Bundar yaitu pemerintah Indonesia secara sepihak membatalkan hasil perundingan Konferensi Meja Bundar. Langkah yang ditempuh oleh perdana menteri Burhanudin Harahap dilanjutkan oleh kabinet selanjutnya yaitu Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo diperiode keduanya. Upaya yang dilakukan oleh pemerintahan Ali Sastroamidjojo yaitu dengan mengeluarkan UU No. 13 tahun 1956 tentang pembatalan hasil perundingan Konferensi Meja Bundar. Dengan dikeluarkan UU tersebut maka permasalahan Indonesia dengan Belanda menurut sudut pandang Indonesia dianggap selesai dan pemerintah Indonesia tidak terikat lagi dengan hasil perudingan Konferensi Meja Bundar, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan status wilayah Irian Barat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perundingan; Kedaulatan; Pembatalan |
Subjects: | Indonesia International Law > United Nations Law History of Southeast Asia |
Divisions: | Fakultas Adab dan Humaniora > Program Studi Sejarah dan Peradaban Islam |
Depositing User: | Refi Ahmad Fatoni |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 02:33 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 02:33 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/63329 |
Actions (login required)
View Item |