Farhan, Muhammad (2022) Saksi Testimonium DE Auditu dalam perkara cerai gugat dengan alasan Syiqaq : Studi putusan nomor 3608/Pdt.G/2020 di Pengadilan Agama Bandung. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_Cover.pdf Download (122kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (33kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (45kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (322kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (503kB) |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (270kB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (32kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (36kB) |
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Saksi Testimonium de Auditu dalam cerai gugat dengan alasan syiqaq. Pada putusan Nomor 3608/Pdt.G/2020 Pengadilan Agama Bandung, Penguggat mengajukan saksi-saksi dimana saksi I dalam putusan ini adalah teman Penguggat dan saksi II adalah kakak kandung Penguggat, dalam putusan tersebut di katakan bahwa keterangan yang di berikan saksi I dan saksi II hanya berdasarkan dari cerita dan keluh kesah dari Penguggat kepada para saksi, dan para saksi tidak melihat, mendengar, dan tidak mengalaminya langsung perselisihan dan pertengkaran antara Penguggat dan Tergugat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan saksi dalam perkara cerai gugat dengan alasan syiqaq, untuk mengetahui cara pemeriksaan saksi yang Testimonium de Auditu dalam putusan Nomor 3608/Pdt.G/2020 Pengadilan Agama Bandung, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menerima keterangan saksi yang Testimonium de Auditu dalam putusan Nomor 3608/Pdt.G/2020 Pengadilan Agama Bandung. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan Normatif yang berbasis pada peraturan perundang-undangan. Adapun sumber data penelitian ini ialah data primer berupa putusan Nomor 3608/Pdt.G/202 dan data sekunder yaitu hasil wawancara yang ditujukan kepada Hakim Pengadilan Agama Bandung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diketaui bahwa pemeriksaan saksi dalam perkara cerai gugat dengan alasan syiqaq menurut hukum positif yakni saksi harus memenuhi syarat formil dan materil. Salah satu syarat materil saksi yaitu menerangkan apa yang telah dilihat, didengar dan dialami sendiri. Cara pemeriksaan saksi yang testimonium de auditu dalam putusan nomor 3608/Pdt.G/2020 adalah dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi tersebut. Kemudian dari pertanyaaan-pertanyaan yang di tanyakan hakim kepada para saksi dapat temukan jawaban-jawaban tentang penyebab darimana para saksi mengetahui kejadian atau pertengkaran tersebut. Pertimbangan hukum hakim dalam menerima keterangan saksi de auditu dalam putusan nomor 3608/Pdt.G/2020 PA.Bdg yakni hakim menimbang bahwa rumah tangga antara Penguggat dan Tergugat patut diduga terjadi perselisihan dan pertengkaran meskipun saksi yang diajukan tidak mendengar dan melihat langsung peristiwa yang terjadi, dan penjelasan dari kedua saksi tersebut tidak bertentangan dengan fakta yang didapat dipersidangan yakni bahwa Penguggat dengan Tergugat telah berpisah kamar tidur dan sudah tidak berhubungan layaknya suami istri, sehingga hakim menyangkakan bahwa telah terjadi pertengkaran dan perselisihan diantara Penguggat dan Tergugat, dan untuk menolak kemudharatan jalan terbaik adalah perceraian.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Testimonium De Auditu; Syiqaq; Saksi; Alat Bukti |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Muhammad Farhan |
Date Deposited: | 10 Mar 2023 06:27 |
Last Modified: | 10 Mar 2023 06:27 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/65180 |
Actions (login required)
View Item |