Mahmud, Syukran (2023) Status Hukum transaksi jual beli Non Fungible Token (NFT) di hubungkan dengan Ijtima Ulama Komisi MUI tentang Fatwa Hukum Uang Crypto : Studi kasus Website Opensea.io. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (716kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (847kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf Download (844kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (901kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftar pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (736kB) | Request a copy |
Abstract
Teknologi ekonomi kreatif semakin berkembang terutama dari segi transaksi dan sistem keuangan yang dipakai hal ini ditandai dengan munculnya cryptocurrency serta melahirkan pula NFT (Non Fungible Token) sebagai salah satu produk transaksinya. Saat ini NFT (Non Fungible Token) telah menjadi salah satu tren dikalangan masyarakat terlebih para desainer dengan menjual di berbagai platform salah satunya OpenSea.io yang terhubung dengan cryptocurrency karena menggunakan sistem teknologi blockchain dimana lebih terjamin kerahasiaannya sebab sistem transaksi otomatis disebar secara peer to-peer keseluruh jaringan tanpa adanya otoritas pusat. MUI berijtima dan berprespektif bahwa jual beli cryptocurrency harus memenuhi syarat dan rukun yang harus terpenuhi diantaranya harus memiliki unsur sil'ah, dan terhindar dari gharar, dharar, serta qimah agar transaksi menjadi aman dan halal, sehingga apapun transaksi yang mengikuti cryptocurrency seperti NFT (Non Fungible Token) yang harus mengikuti status dari cryptocurrency tersebut. Tujuan dari penelitian ini yaitu berkaitan dengan (1) mekanisme jual beli NFT (Non Fungible Token) di platform OpenSea.io (2) mengetahui status hukum transaksi jualbeli dan hak kepemilikan NFT (Non Fungible Token). Apakah jual beli NFT (Non Fungible Token) tersebut sah jika ditinjau sesuai syariah atau termasuk kategori jual beli yang dilarang karena transaksi jual beli NFT (Non Fungible Token) mengikuti hal-hal dan status hukum dari cryptocurrency. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah menganalisis apakah jual beli NFT (Non Fungible Token) di platform OpenSea sudah sesuai dengan ketentuan syariat atau tidak. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil ijtima ulama komisi fatwa MUI ke- 7, syarat dan rukun serta keriteria umum dan pedoman sebagai garis tunjuk oleh syariat Islam. Metode penulisan yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, yaitu penelitian yang memaparkan data-data yang di dapat di lapangan kemudian menganalisisnya lewat kajian pustaka untuk memaparkan kesimpulan dari temuan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kajian kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai sumber buku maupun jurnal yang mendukung, wawancara dengan teknik deskriptif dalam penulisannya. Hasil pembahasan menunjukan bahwa (1) Mekanisme praktik jual beli cryptocurrency di platform Opensea.io masih belum sesuai dengan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah dikarenakan menggunakan cryptocurrency sebagai satu-satunya pembayaran seperti Etherium, dimana mata uang crypto sendiri mengandung gharar, dharar dan qimah. (2) Sebuah karya yang diupload dan terkonfersi menjadi sebuah NFT (Non Fungible Token) yang awalnya boleh (mubah) menjadi haram dikarenakan status jual beli NFT (Non Fungible Token) mengikuti status hukum dari cryptocurrency sebagaimana kaidah fiqh menjelasan bahwa “Apabila suatu akad batal, maka batal pula yang ada dalam tanggungannya", dimana status hukumnya merujuk kembali kepada fatwa MUI tentang cryptocurrency bahwa terdapat gharar, dharar, dan qimah yang sudah jelas bahwa tiga poin tersebut menyalahi aturan syariah dan syarat-syarat jual beli. Terdapat hal penting sebenarnya yang harus digaris bawahi dan menjadi poin mendasar mengapa cryptocurrency diharamkan yaitu perubahan dari mata uang tersebut yang sangat tidak stabil dan tidak ada entitas/badan hukum yang mengawasinya.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Cryptocurrency; NFT (Non Fungible Token); Ijtima; Ekonomi Kreatif; Opensea; Jual Beli; |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Aspek Fikih Lainnya Commerce, Trade Commerce, Trade > Commercial Policy |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | Syukran Mahmud |
Date Deposited: | 15 Mar 2023 06:35 |
Last Modified: | 15 Mar 2023 06:35 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/66069 |
Actions (login required)
View Item |