Implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya

Jabar, Yasni Kholil Abdul (2023) Implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (23kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf

Download (931kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab I.pdf

Download (515kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (376kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (135kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (234kB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan dibawah umur dalam artian fiqh dikenal dengan az-zawaj ash shaghir/ah, dimana perkawinan dibawah umur dapat dipahami bahwa pengantinnya belum menginjak usia . baligh (siap menikah) dan ditandai bagi anak laki-laki dengan mimpi basah sedangkan anak perempuan dengan datangnya bulan (menstruasi), pernikahan seperti ini biasanya dikenal denganper nikahan di bawah umur, yang dimana dalam pembahasan ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang No 16. Tahun 2019 tentang perkawinan, yakni batasan-batasan wanita dan pria untuk melangsungkan perkawinan, maka dari itu perkawinan di bawah umur memerlukan izin dispensasi nikah dari pengadilan agama setempat terlebih dahulu. Pada kasus di kecamatan Tanjungjaya banyak nya pemohon perkawinan di bawah umur dengan skala 75% setiap tahun nya dimulai dari 2020 dan 2021. Hal ini tentu telah menjadi salah satu hal yang kurang baik, karena dalam ketentuan UU No 16 tahun 2019 menegaskan bahwasanya minimal usia perkawinan ialah 19 Tahun bagi perempuan dan laki-laki. Untuk mengurangi banyak nya perkawinan dibawah umur maka diadakan ketegasan melalui dispensasi nikah untuk menimalisir terjadinya perkawinan dibawah umur, karena harus melewati persetujuan dan pertimbangan para hakim di Pengadilan Agama setempat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur pelaksanaan perkawinan dibawah umur serta apa saja hal yang melatar belakangi banyak nya permohonan perkawinan di bawah umur setiap tahunnya dan upaya yang dilakukan pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungjaya dalam menyikapi banyaknya permohonan perkawinan dibawah umur. Kerangka berpikir dalam penelitian ini dititik beratkan pada keputusan Undang-Undanag nomor 16 tahun 2019 menganai batas minimal usia perkawinan, serta berhubungan dengan akibat hukum yang akan timbul dari peristiwa hukum tersebut. Metode yang penulis gunakan ialah pendekatan yuridis empiris, sedangkan spesifikasi digunakan bersifat deskriptif analis. Dalam metode pengumpulan data melalui penelitian data dan kepustakaan mengenai perkawinan di bawah umur. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perkawinan dibawah umur bisa dilakukan jika memiliki izin dispensasi dari Hakim yang di sahkan di Pengadilan Agama setempat, hal-hal yang melatar belakangi perkawinan dibawah umurtiga diantaranya: adat istiadat,ekonomi, pendidikan. Maka dari itu pihak KUA berupaya memberikan penyuluhan hukum kepada para orang tua dan calon pengantin agar memiliki kesadaran bahayanya melangsungkan perkawinan di bawah umur baik secara psikologis maupun kesehatan

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan di bawah umur; Permohonan; Dispensasi;
Subjects: Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Yasni Kholil Abdul Jabar
Date Deposited: 21 Mar 2023 06:55
Last Modified: 21 Mar 2023 06:55
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/66412

Actions (login required)

View Item View Item