Hilmi, Muhamad Irfan (2023) Status kehalalan Kopi Luwak : Studi komparatif antara Fatwa MUI nomor 07 tahun 2010 tentang Kopi Luwak dengan Fatwa MUI nomor: 07 / Munas / II / 1980 / tentang Makanan dan Minuman yang bercampur dengan barang Haram / Najis. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (206kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (905kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (447kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (6MB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (7MB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) | Request a copy |
||
Text (BAB V)
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (980kB) | Request a copy |
Abstract
Makanan dan minuman boleh dikonsumsi selagi makanan dan minuman tersebut halal thayyiban yang artinya makanan dan minuman tersebut boleh dikonsumsi selagi tidak berunsur atau terkontaminasi najis dan dilarang dalam ajaran Islam sehingga haram untuk dikonsumsi. Berbicara terkait makanan dan minuman halal, kopi luwak menjadi salah satu pembicaraan karena terdapat suatu perbedaan pendapat mengenai status kehalalannya, dalam fatwa MUI nomor 07 tahun 2010 di jelaskan bahwa kopi luwak itu halal namun harus di sucikan dulu karena terkena najis, sedangkan dalam fatwa MUI nomor 07 munas/II/1980 tentang makanan dan minuman yang bercampur najis menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang bercampur najis hukumnya haram karena berdasarkan kaidah fikih idza ijtama’al halaalu wal haraamu gulibal haraamu, dan itu sama halnya seperti kopi luwak yang diproses dari buah kopi yang dimakan oleh luwak lalu dikeluarkan menjadi biji kopi yang tercampur dengan kotoran luwak lalu diolah menjadi kopi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah :(1).bagaimana status kehalalan kopi luwak perspektif fatwa MUI nomor 07 tahun 2010 ?. (2).Bagaimana status kehalalan kopi luwak perspektif fatwa MUI nomor 07/munas/II/1980 tentang makanan dan minuman yang bercampur najis ?.(3). Bagaimana perbandingan status kehalalan kopi luwak perspektif fatwa MUI nomor 07 tahun 2010 dengan fatwa MUI nomor 07/Munas II/1980 tentang makanan dan minuman yang bercampur najis?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1).status kehalalan kopi luwak perspektif fatwa MUI nomor 07 tahun 2010. (2).status kehalalan kopi luwak perspektif fatwa MUI nomor 07/munas II/1980 tentang makanan dan minuman yang bercampur najis. (3).perbandingan status kehalalan kopi luwak perspektif fatwa MUI nomor 07 tahun 2010 dengan fatwa MUI nomor 07/Munas II/1980 tentang makanan dan minuman yang bercampur najis. Penelitian ini merupakan penelitian hasil membandingkan dua hukum dengan pendekatan komparatif (Comparative Approach). Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data primer dan sekunder, kemudian data-data yang telah diperoleh lalu dibandingkan kemudian mencari perbedaannya kemudian menetapkan hasilnya dan terakhir yaitu menarik kesimpulan. Kerangka pemikiran pada penelitian ini adalah terkait makanan dan minuman yang halal thayyiban, berbicara makanan dan minuman halal thayyiban, kopi luwak menjadi salah satu minuman yang dibicarakan mengenai status kehalalannya karena dalam fatwa MUI nomor 07 tahun 2010 menjelaskan kopi luwak itu halal namun harus disucikan terlebih dahulu karena mutanajis sedangkan kopi luwak jika dikaitkan dengan fatwa MUI nomor 07/ munas / II / 1980 / tentang makanan dan minuman yang bercampur najis itu hukumnya haram karena makanan dan minuman bercampur dengan najis itu haram karena berdasarkan kaidah fikih idza ijtama’al halaalu wal haraamu gulibal haraamu, maka dengan itu peneliti tertarik meneliti untuk membandingkan mengenai perbedaan pandangan mengenai status kehalalan kopi luwak perspektif fatwa MUI nomor 07 tahun 2010 dengan fatwa MUI nomor 07/ munas / II / 1980 / tentang makanan dan minuman yang bercampur najis, lalu menarik kesimpulan untuk mengetahui status kehalalan kopi luwak. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah :(1).Status kehalalan kopi luwak perspektif fatwa MUI nomor 07 tahun 2010 adalah halal namun harus disucikan terlebih dahulu karena mutanajis. (2).status kehalalan kopi luwak perspektif fatwa MUI nomor 07/munas II/1980 tentang makanan dan minuman yang bercampur najis adalah haram karena sudah jelas biji kopi luwak pada proses produksinya tercampur dengan kotorannya dan berdasarkan kaidah fikih idza ijtama’al halaalu wal haraamu gulibal haraamu.(3).Status kehalalan kopi luwak setelah membandingkan antara Fatwa MUI nomor 07 tahun 2010 dengan fatwa MUI nomor 07/Munas II/1980, peneliti menetapkan bahwa status kopi luwak adalah halal dengan syarat : (a). Biji kopi masih terbungkus kulit tanduk sehingga kotoran luwak hanya mengenai kulit tanduk sehingga tidak tercampur dengan biji kopi inti (b)sel biji kopi harus masih hidup jadi masih bisa tumbuh bila ditanam dan harus disucikan karena mutanajis (benda terkena najis).
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Status Kehalalan Kopi Luwak; Studi Komparatif; Fatwa MUI nomor 07 Tahun 2010 Tentang Kopi Luwak; Fatwa MUI nomor 07/Munas II /1980/ Tentang Makanan Dan Minuman Bercampur Najis |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Bersuci Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Aspek Fikih Lainnya Gastronomy > Beverages, Drinks Gastronomy > Coffe |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | Muhamad Irfan Hilmi |
Date Deposited: | 21 Jul 2023 03:05 |
Last Modified: | 21 Jul 2023 03:05 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/71817 |
Actions (login required)
View Item |