Fardiana, Muhamad Ilman Ardian (2016) Pelaksanaan Multi akad dalam Produk Mitra Emas iB masalah di Bank Jabar Banten Syariah Kantor cabang pembantu Rancaekek. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (118kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (135kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTARISI)
3_daftarisi.pdf Download (154kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (240kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (326kB) |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (223kB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (240kB) |
||
Text (BAB V)
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (143kB) |
||
Text (DAFTARPUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (164kB) |
Abstract
Muhamad Ilman Ardian Fardiana: Implementasi Multi Akad Dalam Produk Mitra Emas iB Maslahah Di Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Rancaekek. Produk Mitra Emas iB Maslahah adalah salah satu produk qardh beragunan emas. Bank memberikan fasilitas pembiayaan dengan agunan emas dan membebankan biaya pemeliharaan kepada nasabah. Ada tiga akad yang digunakan dalam produk Produk Mitra Emas iB Maslahah ini yaitu akad qardh, rahn, dan ijârah, sedangkan berdasarkan salah aturan dalam multi akad, ulama sepakat melarang multi akad antara berbagai jual beli dan dalam satu transaksi berdasarkan hadits Nabi yang melarang gabungan bai qardh dan salaf dalam satu transaksi. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut; (1) untuk mengetahui bagaimana kerangka teori multi akad (al-‘uqûd al-murakkabah) (2) untuk mengetahui pelaksanaan multi akad pada produk Mitra Emas iB Maslahah di Bank Jabar dan Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Rancaekek, (3) untuk mengetahui harmonisasi pelaksanaan multi akad pada produk Mitra Emas iB Maslahah di Bank Jabar dan Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Rancaekek dengan pelaksanaan multi akad pada Fatwa DSN MUI Nomor 25 tentang Rahn dan Nomor 26 tentang Rahn Emas pada tahun 2002. Multi akad merupakan gabungan dari berbagai akad muamalah yang konsekuensi hukumnya dianggap seperti konsekuensi hukum satu akad. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum multi akad, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptip Analisis. Data yang digunakan dalam penelitian yaitu meliputi data primer yaitu data yang diperoleh dari wawancara langsung dengan pihak Bank, DSN MUI dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari berbagai macam literatur yaitu berupa buku, jurnal, artikel, dll. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa aturan multi akad pada produk Mitra Emas iB Maslahah di Bank Jabar dan Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Rancaekek telah selaras dengan aturan multi akad pada Fatwa DSN MUI Nomor 25 tentang Rahn dan Nomor 26 tentang Rahn Emas pada tahun 2002. Sedangkan dari segi bentuk multi akad terdapat perbedaan antara bentuk multi akad dalam DSN MUI Nomor 25 tentang Rahn dan Nomor 26 tentang Rahn Emas pada tahun 2002 dengan produk Mitra Emas iB Maslahah di Bank Jabar dan Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Rancaekek, dimana bentuk multi akad terdapat perbedaan antara bentuk multi akad dalam DSN MUI Nomor 25 tentang Rahn dan Nomor 26 tentang Rahn Emas termasuk ke dalam bentuk al-‘uqûd al�mujtami’ah sedangkan bentuk multi akad pada produk Mitra Emas iB Maslahah di Bank Jabar dan Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Rancaekek termasuk ke dalam al-‘uqûd al-mutaqâbilah
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pelaksanaan;multi;akad |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | PKL2 SMKN 8 GARUT |
Date Deposited: | 22 Nov 2023 08:59 |
Last Modified: | 22 Nov 2023 08:59 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/73451 |
Actions (login required)
View Item |