Hidayatullah, Mochamad Alfin (2023) Pertanggungjawaban rumah sakit terhadap korban malpraktik dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_COVER.pdf Download (383kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf Download (35kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf Download (329kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf Download (439kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (621kB) |
||
Text (BAB III)
6_BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (386kB) |
||
Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (33kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (281kB) |
Abstract
Banyak kasus kelalaian medik dan malpraktik yang terbukti dilakukan oleh dokter di Indonesia, Hal ini menyebabkan perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen pelayanan medik sangat penting untuk dibahas. Sebagai contohnya adalah kasus malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit DR Hafiz Cianjur dimana pasien atau konsumen dirugikan akibat kelalaian dokter dan terjadi juga kasus yang serupa yang terjadi di Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) di Bogor. Dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila konsumen merasa dirugikan dapat mengajukan gugatannya atau melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertanggungjawaban khususnya pertanggungjawaban rumah sakit terkait kasus yang menimpa korban Malpraktik dikaitkan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna jasa kesehatan atau konsumen korban malpraktik, serta untuk mengetahui kendala- kendala hukum dan Upaya-Upaya hukum penyelesaian yang diambil oleh keluarga terkait kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan teori pengumpulan data hasil penelitian sebagai bentuk usaha mendapatkan sebuah data yang objektif dan lengkap. Penelitian ini menggunakan data yang didapat dari data sekunder dan data primer dengan metode pendekatan data kepustakaan. Metode dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analitis dengan mendeskripsikan pada hasil penelitian, serta juga menggunakan metode yurudis normative yaitu melihat, mengenal isi sebuah peraturan perundang-undangan serta pendapat para pakar. Adapun hasil pembahasan dalam penelitian ini yaitu pertama, pertanggungjawaban rumah sakit terhadap pasien yang mengalami kerugian akibat malpraktek dikaitkan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah untuk memberikan pertanggungjawaban rumah sakit terhadap pasien yang mengalami kerugian akibat malpaktek. Menurut pasal 19 UUPK dan Pasal 54 UUK tentang pertanggungjawaban rumah sakit, yang pada kenyataannya pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab kepada pasien akibat malpraktek berupa perlindungan hukum. Kedua, perlindungan Hukum terhadap pasien yang menderita kerugian akibat malpraktek dikaitkan dengan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah melakukan perlindungan kepada pasien yang mengalami kerugian akibat malpraktek sesuai dalam pasal 19 UUPK dan Pasal 58 UUK menyatakan yang pada intinya adalah setiap orang berhak menuntut ganti rugi, yang pada kenyataannya pihak rumah sakit tidak memberikan perlindungan hukum kepada pasien akibat malpraktek. Ketiga, kendala-kendala hukum dan Upaya-Upaya hukum penyelesaian yang dilakukan terkait kasus malpraktek sebagai Konsumen dikaitkan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen JO Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ada beberapa Kendala-kendala hukum tersebut adalah sebagai terjadi karena kurangnya pengetahuan dari pihak dokter yang menanganinya, Pihak Rumah Sakit enggan bertanggung jawab karena menurutnya sudah melakukan sesuai prosedur yang seharusnya. Upaya-Upaya Hukum tersebut adalah Pasal 10 Kode Etik Kedokteran menyebutkan bahwa setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, Penyelasaian sengketa dapat diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di daerah tingkat II seluruh Indonesia.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Malpraktik; Perlindungan Konsumen; Kesehatan |
Subjects: | Law Private Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | mochammad alfin hidayatullah |
Date Deposited: | 21 Sep 2023 03:05 |
Last Modified: | 21 Sep 2023 03:05 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/78707 |
Actions (login required)
View Item |