Keabsahan talak ba'in kubraa dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 120

Nawawi, Sidqi Syahid (2018) Keabsahan talak ba'in kubraa dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 120. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_COVER.pdf

Download (327kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (355kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_1 DAFTAR ISI.pdf

Download (260kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (740kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (640kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (794kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV revpeng.pdf
Restricted to Registered users only

Download (200kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (134kB) | Request a copy

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 120 yang menyatakan tentang talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Jatuhnya talak ba’in kubraa menurut pasal tersebut yaitu talak yang terjadi untuk ketiga kalinya bukan talak ba’in kubraa atau talak tiga yang di jatuhkan secara sekaligus, sedangkan pada dasrnya jumhur ulama berpendapat tentang talak ba’in kubraa dalam kitab-kitab fikihnya menyatakan bahwa talak ba’in kubraa itu tetep jatuh tiga dan sah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penjatuhan talak ba’in kubraa dalam Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam dan keabsahan penjatuhan talak tiga ba’in kubraa menurut Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertitik tolak dari adanya bunyi Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan talak ba’in kubra (talak tiga) adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da dukhul dan habis masa ‘iddahnya, sedangakan menurut pendapat para jumhur Ulama talak ba’in kubraa yang di jatuhan sekaligus adalah jatuh tiga dan sah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode content analisis, yaitu, menganalisis data untuk menarik kesimpulan dengan cara mengidentifikasi dari sebuah pesan secara objektif dan sistematis. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yang digunakan diantaranya Kompilasi Hukum Islam (KHI), kitab-kitab fikih, dan hasil wawancara dengan perumus KHI. Sedangkan sumber data sekunder meliputi pustaka atau literature yang berupa artikel, jurnal, internet, dan referensi lain yang berkaitan dengan tema penilitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses dan keabsahan penjatuhan talak ba’in kubraa ialah; 1). Proses penjatuhan talak ba’in kubra menurut Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam itu prosesnya adalah bertahap sebagai mana bunyi dalam Pasal tersebut yang menyatakan bahwa “Talak ba'in qubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa ‘iddah-nya”. Adapun landasan hukum terkait penjatuhan talak ba’in kubraa secara bertahap, yaitu diantaranya Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 229 “Talak (yang dapat kembali rujuk) dua kali” Yang dimaksud di sini adalah talak itu ada dua, artinya talak itu tidak sekali ucap. Jika jatuh talak, lalu dirujuk, setelah itu ditalak lagi, ini baru disebut dua kali. Artinya ada kesempatan untuk rujuk. Sedangkan talak tiga dalam sekali ucap tidak berlaku demikian dan berseberangan dengan aturan yang telah Allah tetapkan. 2). Keabsahan penjatuhan talak ba’in kubraa menurut Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam yaitu tidak sah, karena penjatuhan talak ba’in kubraa pada pasal tersebut talak yang di jatuhkan untuk ketiga kalinya bukan talak yang dijatuhkan tiga sekaligus tetapi secara bertahap, jadi jelaslah keabsahan penjatuhan talak tiga sekaligus menurut pasal tersebut tidak sah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keabsahan; Talak Ba'in Kubraa; Kompilasi Hukum Islam Pasal 120;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Sidqi Syahid Nawawi
Date Deposited: 07 Sep 2018 09:23
Last Modified: 10 Jul 2019 04:21
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/8374

Actions (login required)

View Item View Item