Feishol Kamal Romadlon, Fikri (2017) Penerapan Asas Sederhana Cepat Biaya Ringan Pada Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Cibadak Tahun 2016. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (116kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (192kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (112kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
5_bab1.pdf Download (479kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
6_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (322kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (308kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (215kB) | Request a copy |
||
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Download (321kB) | Preview |
Abstract
Prodeo yang terkandung dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 yang mengandung maksud dari asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sedangkan, dalam pelaksanaannya di Pengadilan Agama Cibadak memiliki kendala-kendala baik dari segi internal maupun eksternal.; Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui mengetahui kaitan antara asas sederhana, cepat dan biaya ringan dengan penerapan prodeo. Kedua, untuk mengetahui sejauh mana capaian dari penerapan prodeo di Pengadilan Agama Cibadak pada tahun 2016 yang didasari asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Ketiga, untuk mengetahui kendala-kendala berperkara secara prodeo di Pengadilan Agama Cibadak pada tahun 2016.; Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode studi kasus (a case study). Penelitian studi kasus ini digunakan terhadap data yang didapat dari objek penelitian, wawancara dan referensi buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Metode ini juga digunakan berdasarkan karakteristik yang disesuaikan dengan masalah, tujuan dan kerangka berfikir dari penelitian ini, berfokus pada penerapan beracara secara prodeo di lingkungan Peradilan Agama yang mengandung maksud dari asas sederhana, cepat dan ringan.; Penelitian ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2014 yaitu pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi pembebasan biaya perkara (prodeo), sidang di luar gedung Pengadilan dan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Hasil penelitian ini yiatu sebagai berikut: (1) prodeo dalam kandungan maknanya sudah memuat maksud yang selaras dengan asas sederhana cepat biaya ringan, yakni maksud dari pembebasan biaya berperkara bagi yang tidak mampu juga prosedur yang cukup sama dengan perkara biasanya. (2) Capaian dari pelaksanaan prodeo di Pengadilan Agama Cibadak sudah terbilang cukup, dilihat dari data yang ada juga hasil wawancara dengan para Hakim di Pengadilan Agama Cibadak. (3) Panduan baku prosedur prodeo, kurangnya pengetahuan masyarakat akan prodeo, kurang memperdulikan/mengutamakan panggilan untuk bersidang dan rasa malu akan status tidak mampu dimata masyarakat lain yang menjadi kendala dalam pelaksanaan prodeo di Pengadilan Agama Cibadak.;
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pelaksanaan; Prodeo; Asas sederhana Cepat Biaya Ringan; |
Subjects: | Educational Institutions, Schools and Their Activities General Management |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Fikri Feishol Kamal Romadlon |
Date Deposited: | 20 Sep 2018 07:28 |
Last Modified: | 20 Sep 2018 07:28 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/8544 |
Actions (login required)
View Item |