Radikalisme dan pluralisme agama

Rosadi, Aden (2011) Radikalisme dan pluralisme agama. Asy-Syari’ah; Jurnal Hukum Islam, 1 (5). pp. 1-20. ISSN 2086-9029,

[img]
Preview
Text (Full Text)
14._Aden_-_Radikalisme_Agama_dlm_HPI.PDF

Download (259kB) | Preview
Official URL: http://www.fsh.uinsgd.ac.id

Abstract

Secara kategoris, program ini mengarah pada tiga perma-salahan sosial. Pertama, kesadaran masyarakat mengenai arti penting pandangan hidup yang lebih toleran, terbuka dan lebih pluralis di tengah-tengah perkembangan industrialisasi. Industrialisasi yang dikembangkan di kawasan pusat-pusat partumbuhan (growth poles), yang sebagian besar penduduknya masih memegang nilai-nilai pedesaan-agraris, telah melahirkan apa yang dinamakan proletarisasi petani. Proletarisasi ini didahului oleh proses peralihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri, sehingga menyebabkan aktivitas ekonomi menjadi kian intens dan terintegrasi ke dalam kapitalisme industri. Hal ini berakibat terjadinya krisis identitas yang berujung pada sikap oposisi di sebagian besar masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan eksistensi agama-agama lain.Kedua, perubahan tersebut berdampak pada munculnya sikap radikalisme masyarakat dengan mengusung tema-tema agama. Pembangunan rumah ibadah yang sejatinya merupakan “rumah Tuhan” bagi setiap umat beragama, dianggap sebagai bahaya yang dapat mengancam eksistensi masyarakat dan penganut agama lain. Sistem nilai yang terbangun sebagai masyarakat tertindas menjadi salah satu motivator dan katalisator lahirnya radikalisme beragama di tingkat masyarakat arus bawah.Ketiga, kebijakan pemerintah menyangkut pembangunan kerukunan antarumat beragama.Bagian terakhir ini berhubungan dengan konsep good governance.Sebagai sebuah pendekatan institusional, konsep penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (good governance) diartikan sebagai interaksi antara penyelenggara negara (pemerintah) dengan kelompok-kelompok dalam masyarakat.Menurut catatan Bank Dunia, setidaknya ada empat dimensi yang penting dalam good governance, yakni keteladanan, kerangka hukum yang efektif, informasi yang sejalan dengan transparansi (atau akuntabilitas pemerintah) dan tersedianya tenaga kerja terdidik. Dalam konteks ini, posisi pemerintah daerah Kabupaten Bekasi menjadi salah satu lembaga yang bertanggungjawab dalam menjalankan hu-bungan antara pemerintah, pengusaha atau investor, tokoh agama dan masyarakat sebagai tiga kelompok kepentingan yang tidak bisa dipisahkan dalam mengembangkan kesadaran pluralisme dalam kehidupan beragama masyarakat.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Agama; Masyarakat; Pluralisme
Subjects: Islam
Islam > Religious Ceremonial Laws and Decisions
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Nanang Musthafa Sungkawa
Date Deposited: 29 Apr 2018 11:10
Last Modified: 28 Mar 2019 04:36
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/8578

Actions (login required)

View Item View Item