Tinjauan hukum perbankan syariah terhadap penetapan uang muka pada produk BSM cicil emas

Sa'diah, Siti Umiyatus (2015) Tinjauan hukum perbankan syariah terhadap penetapan uang muka pada produk BSM cicil emas. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (393kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (767kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (8MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9MB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10MB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (914kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Uang muka merupakan salah satu syarat yang biasa ada dalam pembiayaan murabahah yang pembayarannya dilakukan secara diangsur (cicil). Uang muka biasanya diartikan sebagai tanda kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Dalam produk BSM Cicil Emas yang ada di Bank Syariah Mandiri (BSM) khususnya di BSM KC Ahmad Yani Bandung, uang muka sudah ditetapkan sebesar 20% oleh pihak bank sebagai tanda awal kesepakatan jual beli Sedangkan dalam fatwa DSN No 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka dalam Murabahah besar jumlah uang muka harus ditetapakan berdasarkan kesepakatan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui (1) latar belakang penetapan uang muka di Bank Syariah Mandiri KC Ahmad Yani Bandung, (2) mekanisme penetapan uang muka di Bank Syariah Mandiri KC Ahmad Yani Bandung, dan (3) keselarasan penerapan penetapan uang muka di Bank Syariah Mandiri KC Ahmad Yani Bandung dengan Hukum Perbankan Syariah. Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa penetapan uang muka di Bank Syariah Mandiri KC Ahmad Yani Bandung, khususnya pada produk BSM CIcIl Emas sudah ditentukan sebesar 20%. Sedangkan dalam Fatwa DSN besar jumlah uang muka harus sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Melalui metode ini penulIs mendeskripsikan tentang tinjauan Hukum Perbankan Syariah terhadap penetapan uang muka dalam produk BSM Cicil Emas. Sedangkan teknik pengumpulan datanya dlakukan memalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan (1) latar belakang BSM KC Ahmad Yani Bandung meminta uang muka untuk mengurangi risiko bila nasabah memutuskan kesepakatan pembiayaan secara sepihak, (2) mekanisme penetapan uang muka, BSM KC Ahmad Yani Bandung mengambil uang muka dan harga beli emas sebelum ditambah marjin keuntungan, (3) keselarasan pelaksanaan penetapan uang muka yang dilakukan di BSM dengan Hukum Perbankan Syariah sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam PBI No 14/16/DPbS/2012 perihal Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yaitu menetapkan besar jumlah uang muka minimal sebesar 20% bagi pembiayaan emas lantakan (batangan).

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: tinjauan hukum; bank syariah; uang muka;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Bank Islam, Baitul Mal Wat Tamlil
Financial Economics, Finance
Private Law > Banking and Insurance Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Robby Nur Hidayat
Date Deposited: 02 Jul 2024 01:54
Last Modified: 02 Jul 2024 01:54
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/85903

Actions (login required)

View Item View Item