Maulana, Alwan Lukman (2023) Perkawinan dua kali akad di Desa Jatimulya Kecamatan Compreng Kabupaten Subang tahun 2018-2022. Sarjana thesis, Uin Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_Cover.pdf Download (288kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf Download (352kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf Download (318kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_Bab I.pdf Download (559kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (563kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (530kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (390kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (390kB) | Request a copy |
Abstract
Perkawinan merupakan salah satu perbuatan yang disyariatkan Islam yang mengikat pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram yang menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Perkawinan yang telah terpenuhi rukun dan syaratnya sudah dihukumi sah. Sehingga untuk melegalkan perkawinannya cukup melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, hal tersebut berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (3). Di Desa Jatimulya Kecamatan Compreng Kabupaten Subang ada fenomena yang cukup tidak lazim, yaitu masyarakat melakukan akad perkawinan secar dua kali. Akad kedua dilakukann di hadapan Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang untuk melegalkan perkawinannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan perkawinan dengan dua kali akad, lalu apa saja faktor-faktor yang melatarbelakanginya dan konsekuensi hukum perkawinan pasangan suami isteri tersebut menurut hukum Islam dan hukum positif. Kerangka pemikiran pada penelitian ini pada pasal 6 dan 7 pada Kompilasi Hukum Islam bahwasanya perkawinan dicatat di depan Pegawai Pencatat Nikah, dan apabila tidak bisa menunjukkan bukti adanya Akad Nikah, maka harus mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Metode yang digunakan penulis ini adalah metode studi kasus (case study) mengenai fenomena dilapangan atau yuridis empiris, untuk mendeskripsikan temuan kasus dilapangan, yang kemudian akan dianalisis dan disajikan sistematis. Jenis penelitian ini bersumber dari data lapangan dan data kepustakaan. Untuk menghimpun data, penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan study kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Proses perkawinan dua kali akad, yaitu akad pertama menghadirkan dua keluarga mempelai, wali, dua orang saksi dan tokoh agama atau modin selaku penghulu, pada akad tersebut tidak menghadirkan Pegawai Pencatat Nikah dari KUA. Sedangkan pelaksanaan akad kedua di daftarkan di KUA, dan pelaksanaannya menghadirkan wali, dua orang saksi, dan Pegawai Pencatat Nikah dari KUA.. 2) Faktor yang menyebabkan masyarakat di Desa Jatimulya Kecamatan Compreng yang melakukan perkawinan dua kali akad diantaranya adalah, faktor ekonomi, faktor kebiasaan masyarakat, dan faktor orang tua. 3) Konsekuensi perkawinan dua kali akad menurut Hukum Islam dan Hukum Positif yaitu, menurut ulama dari madzhab Syafi’iyyah yaitu Yusuf Ibn Ibrahim al-Ardabili, menolak kebolehan dari tajdidun nikah karena sama saja mengakui adanya perceraian.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan,; Dua Kali Aka.; |
Subjects: | Culture and Institutions > Marriage |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Alwan Lukman Maulana |
Date Deposited: | 29 Apr 2024 00:41 |
Last Modified: | 29 Apr 2024 06:14 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/86566 |
Actions (login required)
View Item |