Tinjauan yuridis terhadap putusan Ultra Petitum Partium dalam perkara pembatalan perkawinan: Studi Analisis Putusan Nomor 4620/Pdt.G/2020/PA.Grt

Affifi, Muhammad Wildan (2024) Tinjauan yuridis terhadap putusan Ultra Petitum Partium dalam perkara pembatalan perkawinan: Studi Analisis Putusan Nomor 4620/Pdt.G/2020/PA.Grt. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover Pdf Wildan.pdf

Download (68kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak Pdf Wildan.pdf

Download (323kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar isi Pdf Wildan.pdf

Download (229kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
4_BAB I Pdf Wildan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (871kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
5_BAB II Pdf Wildan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB III Pdf Wildan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (985kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV Pdf Wildan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (320kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
8_Daftar Pustaka Pdf Wildan.pdf

Download (492kB) | Preview

Abstract

Pembatalan perkawinan mempuyai dasar hukum yang tegas dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan namun yang menjadi masalah disini bukan tentang Pembatalan Perkawinan melainkan adanya putusan berlebih (Ultra Petita), Ultra Petitum Partium atau bisa disebut juga dengan Ultra Petita adalah putusan yang melebihi dari apa yang ada dalam petita atau permohonan dalam perkara perdata hakim dilarang untuk memberikan putusan yang berlebihan dari apa yang dimohonkan sebagaimana diatur dalam pasal 178 HIR ayat (3) “Hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut,atau memberikan lebih daripada yang dituntut”. dan 189 Rbg. Namun pada putusan Nomor 4602/Pdt.G/2020/PA.Grt majelis hakim menjatuhkan putusan yang berlebih yang mana dalam peromohonan tidak diminta, yaitu hakim memberikan putusan tentang asal usul anak, yang mana dalam pokok perkaranya hanya meminta pembatalan perkawinan. Tujuan dari penelitian ini, yaitu: 1) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan lebih dari yang dituntut dalam putusan No 4620/Pdt.G/2020/PA.Grt tentang pembatalan perkawinan; 2) Untuk mengetahui apa dasar hukum hakim dalam mengabulkan lebih dari yang dituntut dalam Putusan Nomor 4620/Pdt.G/2020/PA.Grt; 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum formil dan materil terhadap pengabulan melebihi yang dituntut dalam putusan No 4620/Pdt.G/2020/PA.Grt tentang pembatalan perkawinan. Kerangka berpikir dalam penelitian ini yaitu mengunakan teori Ijtihad Hakim yaitu: Hak ex officio, hak ex officio adalah hak yang dimiliki oleh Hakim untuk memutus suatu perkara yang tidak ada dalam tuntutan, hak ini sepenuhnya merupakan kewenangan seorang Hakim dalam memutuskan perkara dan Teori Marsalah Mursalah . Penelitian ini menggunakan metode Content Analysis dengan pendekatan yudiris normatif. Sumber data primer yang digunakan, yaitu Putusan Nomor 4620/Pdt.G/2020/PA.Grt. Adapun sumber data sekunder yaitu : buku kajian hukum, jurnal hukum, ataupun artikel yang selaras dengan pembahasan untuk Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu: Dokumentasi, Studi Pustaka. Hasil penelitian, yaitu 1) Dasar pertimbangan hukum hakim memberikan putusan yang berlebih adalah pasal 1 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sehinga hakim memeberikan putusan asal usul anak demi menjaga kemaslahatan anak tersebut”. 2) landasan hakim dalam memberikan putusan berlebih adalah hak ex officio bahwa hakim berwenang menetapkan lebih dari yang dituntut selama masih erat kaitannya dengan perkara pokok. 3) Tinjuan hukum materil dan formil dalam putusan 4620/Pdt.G/2020/PA.Grt yaitu tinjauan hukum materil: Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara serta mendidik anak-anaknya setalah dibatalkan perkawinan, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan bahawa pembatalan pernikahan tidak berlaku surut terhadap anak, ditinjau dari hukum formil karena tidak adanya landasan yang jelas dalam penggunaan hak ex officio dalam perkara pembatalan perkawinan ini maka putusan tersebut melanggar asas Ultra Petitum Partium Pasal 178 HIR ayat 3/ Pasal 189 Rbg.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Ultra Petitum Partium; Pembatalan Perkawinan
Subjects: Al-Hadits dan yang Berkaitan
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Constitutional and Administrative Law > Structure, Powers, Functions of Government
Private Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Muhammad wildan affifi
Date Deposited: 15 May 2024 08:20
Last Modified: 15 May 2024 08:20
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/87544

Actions (login required)

View Item View Item