Penerapan sistem E-tilang terhadap penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas diwilayah Hukum Polrestabes Kota Bandung dihubungkan dengan Pasal 272 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Fairuz, Muhammad Renata (2024) Penerapan sistem E-tilang terhadap penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas diwilayah Hukum Polrestabes Kota Bandung dihubungkan dengan Pasal 272 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (211kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (465kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (493kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (829kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (943kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (610kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (651kB) | Request a copy

Abstract

Penerapan Sistem E-tilang terhadap Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polrestabes Kota Bandung dihubungkan dengan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Penerapan hukum adalah proses pelaksanaan, penggunaan, dan penegakan aturan-aturan hukum yang berlaku dalam suatu negara atau wilayah tertentupenerapan hukum ada untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara. Proses penerapan hukum mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran atau tindakan melanggar hukum, penyelesaian sengketa, perlindungan hak-hak individu, dan menjaga stabilitas sosial. Pengaturan mengenai penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas menggunakan E-tilang terdapat dalam pasal 272 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jumlah Pelanggaran lalu lintas yang menggunakan E-tilang dari tahun 2022-2023 selalu banyak, akan tetapi jumlah penyelesaiannya tidak setara dengan jumlah tindak pidana pelanggarannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penerapan hukum E-tilang dalam penegakan dan penyelesaian pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Kota bandung. serta kendala apa saja yang dihadapi dalam melakukan penerapan hukum E-tilang terhadap penyelesaian pelanggaran lalu lintas, serta upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penerapan E-tilang tehadap penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini menggunakan teori Penegakan Hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, Penerapan hukum dan Efektivitas Hukum. Antara Penerapan Hukum dan Efektivitas Hukum sangat berkaitan. Dimana teori penerapan hukum menekankan bahwa setiap terdapat penerapan hukum penegak hukum harus menjamin bahwa hukum tersebut akan dipatuhi oleh semua individu dalam masyarakat serta efektivitas hukum yang menekankan sejauh apa hukum yang diterapkan tersebut dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan atau responden secara tertulis atau lisan kemudian dianalisis secara aktual dengan realita yang ada. Metode pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan yuridis empiris. Metode pendekatan yuridis empiris adalah penelitian yang dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, bahwa pelaksanaan penerapan sistem E-tilang terhadap penyelesaian pelanggaran lalu lintas di wilayah Polrestabes Bandung telah dilakukan secara maksimal oleh aparat penegak hukum dengan berpedoman pada hukum acara pidana dan berpedoman pada Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan mengoptimalkan fungsi SDM dan fasilitas dari kepolisian. Adapun kendala yang dihadapi dalam penerapan sistem E-tilang seperti pengguna lalu lintas yang cenderung tidak mentaati aturan lalu lintas, kurangnya sumberdaya manusia dalam penerapannya, kurangnya fasilitas dalam penerapan E-tilang itu sendiri. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala tersebut dengan meningkatkan sumber daya serta sarana dan fasilitas penegak hukum, berkolaborasi dengan masyarakat dengan mengadakan sosialisasi akan bahayanya melakukan pelanggaran lalu lintas.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Penerapan Hukum; E-tilang; Pelanggaran lalu lintas; Tindak Pidana; Polrestabes Bandung
Subjects: Law
Law > Legal Systems
Criminal Law
Criminal Law > Specific Jurisdictions and Areas
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Renata Fairuz
Date Deposited: 22 May 2024 07:30
Last Modified: 22 May 2024 07:30
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/87907

Actions (login required)

View Item View Item