Arfan, Novrizal AL (2024) Status hukum waris pusako tinggi Minangkabau dalam pandangan Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi dan Buya Hamka. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (123kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (230kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (181kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (414kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (412kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (194kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (628kB) | Request a copy |
||
Text (BAB V)
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (263kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (248kB) | Request a copy |
Abstract
Pewarisan Indonesia terdapat tiga jenis hukum yang digunakan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya ialah Hukum Adat. Waris menurut Adat di Minangkabau berbeda dengan waris menurut agama Islam dan juga berbeda juga tentang apa yang diwarisi. Bedanya waris di Minangkabau hanya tentang Pusaka tinggi dan gelar pusaka yang turun temurun. Penelitian ini bertujuan untuk memahami: 1) “Harato Pusako Tinggi Minangkabau”; 2) Pandangan Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi dan Hamka terhadap “Harato Pusako Tinggi Minangkabau”; 3) Persamaan dan perbedaan pandangan Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi dan Hamka tentang “Status Hukum Waris Harato Pusako Tinggi Minangkabau”.Penelitian ini menggunakan metode, deskriptif analisis komparatif. Sumber yang digunakan adalah sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer yang meliputi buku karya Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi berjudul al-Da’i al�Masmu’ Fi Al-Raddi ‘Ala Man Yuwarritsu Al-Ikhwah Wa Aulada Al-Akhwat Ma’a Wujudi Al-Usul Wa Al-Furu, serta buku karangan Hamka yang berjudul Islam dan Adat Minangkabau. Adapun Teknik pengumpulan datanya yaitu teknik kepustakaan (library research).Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Syekh Ahmad Khatib memiliki pemahaman tentang definisi Harato Pusako Tinggi merupakan kepemilikan pribadi. Maka dari itu, beliau menyatakan keharaman atas sistem kewarisan dari mamak ke kemenakan. Beliau mendasarkan argumentasinya pada al-Qur’an surah an-Nisa ayat 11-14, Hadits Riwayat Ibnu Abbas ra., dan Jabir R.A., dan dikuatkan dengan kaidah ushul. 2) Hamka yang memahami bahwa Harato Pusako Tinggi merupakan harta kepemilikan kaum. Pendapatnya merujuk kepada Syekh Abdul Karim Amrullah yang berpandangan bahwa harta yang diwariskan bukan kepemilikan pribadi. Ia berdalil dengan qiyas kepada harta Musaballah Umar bin Khattab dan kaidah ushul tentang adat. 3) Kedua tokoh memiliki perbedaan pendapat terkait pengertian Harato Pusako Tinggi. Oleh karena itu, keduanya menggunakan dalil dan metode istinbath hukum yang berbeda. Syekh Ahmad Khatib berpandangan bahwa Harato Pusako Tinggi ialah harta kepemilikan pribadi, maka seharusnya diwariskan menggunakan hukum faraid yang berlaku dalam Islam. Sedangkan Hamka berpandangan bahwa Harato Pusako Tinggi merupakan harta kepemilikan kaum yang dalam implementasinya tidak dapat menggunakan hukum faraid sebab yang diwariskan harta kepemilikan komunal.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hamka; Harato pusako tinggi; Syekh Ahmad Khatib |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Waris Islam, Faraid Private Law > Inheritance Customs of People > General Publications |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Novrizal Al Arfan |
Date Deposited: | 30 May 2024 01:17 |
Last Modified: | 30 May 2024 01:17 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/88249 |
Actions (login required)
View Item |