Salsabila, Naila (2023) Kurangnya nafkah sebagai alasan perceraian perspektif hukum keluarga Islam: Studi kasus di Pengadilan Agama Cianjur. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
COVER TESIS.pdf Download (58kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
abstrak.pdf Download (282kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (977kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (230kB) |
||
Text (BAB IV)
BAB IV (5).pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text (BAB V)
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (49kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA (4).pdf Restricted to Registered users only Download (362kB) |
Abstract
Perkawinan yang sesuai dengan tujuannya sebagaimana di amanatkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi dambaan setiap insan yakni “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah.” Menciptakan kedamaian, ketentraman, perlindungan satu sama lain antar anggota keluarga, menumbuhkan rasa kasih sayang dan cinta antara suami istri merupakan wujud dari implementasi Q.S Ar-Rum : 21, namun pada era digital seperti saat ini kehidupan semakin maju dan kompleks begitupun dengan problematika kehidupan rumah tangga akan semakin kompleks dan meningkat, tercatat sepanjang tahun 2020 angka perceraian yang masuk dan diterima di Pengadilan Agama Cianjur mencapai 3.901 dengan rincian 3.235 cerai gugat & 666 cerai talak sementara sisa bulan lalu sebanyak 260 perkara perceraian belum diputus. Sementara pada tahun 2021 jumlah angka perceraian yang masuk dan diterima sebanyak 3.983 dengan rincian 3.317 cerai gugat & 666 cerai talak sementara sisa bulan lalu yang belum diputus sebanyak 346 perkara. Dan pada tahun 2022 jumlah angka perceraian sebanyak 4.101 dengan rincian 3.450 cerai gugat dan 651 perkara cerai talak. Alasan terjadinya perceraian lebih tinggi karena faktor perselisihan dan pertengkaran disebabkan Tergugat kurang bertanggung jawab terhadap nafkah keluarga sehari-hari. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis ketentuan nafkah perspektif hukum keluarga islam, latar belakang seorang istri mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Cianjur serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan perkara gugatan perceraian dengan alasan kurangnya nafkah di Pengadilan Agama Cianjur. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi, locus penelitian di Pengadilan Agama Cianjur. Hasil penelitian yang dilakukan bahwa : (1) didalam Islam tidak ada ketentuan khusus yang mengatur kadar nafkah yang harus di berikan oleh suami terhadap istri, begitu pula Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Kompilasi Hukum Islam sebagai fiqh Indonesia tidak mengatur hal tersebut. Semuanya bergantung menurut ukuran kemampuan sesuai dengan penghasilan suami, (2) Latar belakang seorang istri mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Cianjur karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang disebabkan oleh suami kurang bertanggung jawab dalam masalah ekonomi keluarga, nafkah yang diberikan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, namun faktor lain yang menjadi penyebab pengajuan gugatan oleh Penggugat yang tidak tertulis dalam dalil gugatan seperti : adanya wanita idaman lain atau pihak ketiga, perkawinan tanpa izin dari istri pertama, dan intervensi orangtua/ keluarga suami, (3) Pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan perkara gugatan perceraian dengan alasan kurangnya nafkah di Pengadilan Agama Cianjur didasarkan pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yaitu antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat, sehingga antara Penggugat dan Tergugat terdapat alasan perceraian sebagaimana pasal tersebut, yang juga disandarkan pada norma-norma hukum dan atau qaidah fiqih dalam penerapan hukum. Sehingga pertimbangan hukum hakim pada nomor putusan 3861/Pdt.G/2020/PA.Cjr, 3814/Pdt.G/2020/PA.Cjr, 3641/Pdt.G/2021/PA.Cjr, 0010/Pdt.G/2021/PA.Cjr, 3418/Pdt.G/2022/PA.Cjr, dan 3486/Pdt.G/2022/PA.Cjr. telah bersesuaian meskipun tidak secara gamblang menjelaskan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan sebab perselisihan dan pertengkaran yaitu kurangnya nafkah.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Nafkah; Perceraian; Hukum Keluarga Islam |
Subjects: | Private Law Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage |
Divisions: | Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga |
Depositing User: | S.H Naila Salsabila Naila |
Date Deposited: | 20 Jun 2024 03:38 |
Last Modified: | 20 Jun 2024 03:38 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/88678 |
Actions (login required)
View Item |