Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Lembang dalam mencegah perkawinan anak tahun 2021-2022

Yuliana, Lina (2024) Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Lembang dalam mencegah perkawinan anak tahun 2021-2022. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (240kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf

Download (271kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_Bab1.pdf

Download (785kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_Bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (824kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_Bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (715kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_Bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (456kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_Daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (363kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
9_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuanmembentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa "Perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki telah mencapai umur 19 tahun dan perempuan 16 tahun". Namun, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menaikan batasan umur perkawinan menjadi sama bagi laki-laki maupun perempuan, yaitu 19 tahun. Melihat data pada tahun 2019-2023 pekawinan anak yang terjadi di wiilayah KUA Lembang terlihat menurun walaupun belum maksimal, Menurun nya kasus perkawinan anak di Kecamatan Lembang tidak jauh dengan peran yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Lembang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui : 1) Latar belakang terjadinya Perkawinan Anak di Kecamatan Lembang tahun 2021-2022, 2) Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Lembang dalam mencegah Perkawinan Anak tahun 2021-2022, 3) keberhasilan dan Kendala Kantor Urusan Agama (KUA) Lembang dalam mencegah Perkawinan Anak tahun 2021-2022. Teori Maqashid Syariah, yang merupakan inti dari tujuan syariat Islam, menekankan pentingnya menjaga lima aspek dasar kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Salah satu tujuan utama dari Maqashid Syariah adalah Hifz al-Nasl, yaitu menjaga keturunan. Dalam konteks perkawinan, Hifz al-Nasl bertujuan untuk memastikan kelangsungan generasi manusia melalui jalur yang sah dan terhormat, yaitu pernikahan Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis empiris. Jenis penelitian yang dilakukan mencakup penelitian lapangan dan kajian pustaka. Metode kualitatif yaitu metode yang fokus pada pengamatan yang mendalam. Oleh karena nya, penggunaan metode kualitatif dalam penelitian dapat menghasilakan kajian atas suatu fenomena yang lebih komprehensif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak di wilayah Kecamatan Lembang yaitu; faktor ekonomi, budaya masyarakat, pendidikan yang rendah, perjodohan, kemauan sendiri serta karena hamil di luar nikah. 2) Peran KUA Lembang dalam mencegah perkawinan anak pada tahun 2021-2022 yaitu peran meningkatkan pelayanan administrasi (Pendaftaran pernikahan,dan pengawasan serta monitoring) serta peran melalui lembaga penyuluh (Pendidikan dan penyuluhan, bimbingan dan konseling, serta kerja sama dengan pihak terkait). 3) Keberhasilan dan Kendala KUA Lembang dalam mencegah perkawinan anak tahun 2021-2022 terbilang sudah berhasil walaupun belum maksimal serta kendala yang terjadi di lapangan semoga dapat segera terselesaikan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Anak; Maqashid Syari’ah; Peran KUA; Perkawinan
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Bimbingan Perkawinan BP4
Culture and Institutions > Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Lina Yuliana
Date Deposited: 05 Jul 2024 09:22
Last Modified: 08 Jul 2024 01:40
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/90290

Actions (login required)

View Item View Item