Tinjauan konsep istihalah dalam hukum plasma darah menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Agama Malaysia (MKI)

Daniswara, Muhammad Daffa Akbar (2024) Tinjauan konsep istihalah dalam hukum plasma darah menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Agama Malaysia (MKI). Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (265kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (394kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (315kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR ISI)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (180kB) | Request a copy

Abstract

Plasma darah adalah cairan kaya nutrisi yang digunakan dalam industri obat dan makanan, namun penggunaannya di kalangan umat Islam menimbulkan konflik karena dianggap najis dan haram. Plasma darah berbeda dengan darah karena sudah dipisahkan sepenuhnya, dan dalam kajian fiqh, perubahan ini dikenal sebagai istihalah. Konsep istihalah dapat digunakan untuk menentukan hukum plasma darah. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan plasma darah suci dan boleh digunakan dengan syarat tertentu, sementara Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Agama Malaysia menyatakan plasma darah najis dan haram. Perbedaan pendapat ini menarik untuk diteliti dan dibandingkan untuk memahami: (1) Konsep istihalah menurut Majelis Ulama Indonesia; (2) Konsep istihalah menurut Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Agama Malaysia; (3) Perbandingan konsep istihalah yang digunakan kedua lembaga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji fatwa kedua lembaga menggunakan metode perbandingan. Data sekunder dikumpulkan melalui studi dokumen dan pustaka. Fatwa dianalisis untuk memahami konsep istihalah yang digunakan, lalu dibandingkan untuk menemukan persamaan dan perbedaan hukum plasma darah. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data dari fatwa kedua lembaga, ditambah dengan data dari penelitian terdahulu dan buku terkait istihalah dan plasma darah. Data kemudian dianalis menggunakan metode deskriptif dan content analisis untuk memahami konsep istihalah yang digunakan masing-masing lembaga. Hasil analisis kemudian dibandingkan untuk menemukan persamaan dan perbedaan dalam hukum plasma darah yang disebabkan oleh konsep istihalah yang digunakan kedua lembaga. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Majelis Ulama Indonesia menyatakan plasma darah suci dan boleh digunakan, mengadopsi konsep istihalah ulama mazhab Hanafi dengan batasan tertentu; (2) Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Agama Malaysia menggunakan konsep istihalah mazhab Syafi'i, menyatakan plasma darah najis dan haram; (3) Perbedaan konsep istihalah menghasilkan perbedaan fatwa, dengan Majelis Ulama Indonesia melakukan al-jam'u wa Taufiq dan Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Agama Malaysia melakukan tarjih.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Istihalah; Plasma Darah; Majelis Ulama Indonesia; Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Agama Malaysia; Fatwa
Subjects: Islam > Islam and Natural Science
Islam Umum > Islam dan Ilmu Terapan, Islam dan Teknologi
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Muhammad Daffa Akbar Daniswara
Date Deposited: 08 Jul 2024 02:26
Last Modified: 08 Jul 2024 02:26
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/90310

Actions (login required)

View Item View Item