Palisuri, Muhammad Tenri Dolong (2024) Ketentuansanksi pidana penjara dan denda dalam hukum positif dan hukum pidana Islam prespektif teori Deterrence Effect dan asas 'Adam Al-Haraj. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1-cover.pdf Download (137kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (96kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (133kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (544kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (390kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (131kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (481kB) | Request a copy |
||
Text (BAB V)
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (140kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (148kB) | Request a copy |
Abstract
Hukum positif dan hukum pidana Islam memiliki pendekatan yang berbeda dalam memberikan sanksi pidana penjara dan denda. Hukum positif cenderung lebih mengutamakan aspek pencegahan kejahatan (Deterrence Effect), sedangkan hukum pidana Islam lebih menekankan pada keadilan dan kemashlahatan manusia asas (‘Adam Al-Haraj). Meskipun demikian, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan sanksi Pidana Penjara dan Denda dalam Hukum Positif dan. Untuk mengetahui ketentuan sanksi Pidana Penjara dan Denda dalam Hukum Pidana Islam. Untuk mengetahui penerapan sanksi Pidana Pejara dan Denda prespektif teori Deterrence Effect dan asas ‘Adam Al-Haraj. Kerangka berfikir yang di gunakan adalah dalam hukum positif, ketentuan sanksi pidana penjara dan denda memiliki perbedaan dalam pengaturannya. Sanksi pidana penjara biasanya diberlakukan untuk tindak pidana yang lebih serius dan berat, sedangkan sanksi pidana denda diberlakukan untuk tindak pidana yang kurang serius. Namun, dalam hukum pidana Islam, sanksi pidana penjara dan denda memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana tetapi juga mellihat dari kemashlahatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mengkaji literatur-literatur yang berkaitan dengan ketentuan sanksi pidana penjara dan denda dalam hukum positif dan hukum pidana Islam, serta teori Deterrence Effect dan asas ‘Adam Al-Haraj. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam hukum positif, Pidana Penjara dan Denda memiliki peran penting, meskipun Pidana Penjara mendapat kritik karena kurang efektif dalam rehabilitasi, sementara pidana denda dinilai lebih efisien dan menguntungkan negara. Dalam hukum pidana Islam, pidana penjara masih diperdebatkan di antara ulama, sedangkan pidana denda dianggap sebagai bentuk Ta'zir dengan tujuan pencegahan dan perbaikan perilaku. Namun baik dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan efek jera kepada pelaku tindak Pidana Penerapan sanksi Pidana Penjara dan Denda menurut teori Deterrence Effect dan asas ‘Adam Al-haraj menekankan pentingnya efek jera dan proporsionalitas dalam penerapan sanksi.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penjara; Denda; Deterrence effect; Adam 'Al-Haraj |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain Law > Comparative Law Criminal Law > Criminal Procedure of Indonesia |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Muhammad Tenri Dolong Palisuri |
Date Deposited: | 15 Jul 2024 02:10 |
Last Modified: | 15 Jul 2024 02:10 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/90657 |
Actions (login required)
View Item |