Azizah, Rifa Noer (2024) Daluwarsa gugatan dalam sengketa pembatalan merek dihubungkan dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis: Studi putusan Mahkamah Agung nomor 501 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (80kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (64kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (142kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (345kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (515kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (297kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (196kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (216kB) | Request a copy |
Abstract
Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur terkait dengan gugatan pembatalan merek bahwasanya disebutkan terkait dengan gugatan pembatalan merek dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek. Namun dalam acara persidangan di ndonesia masih ditemukan terkait gugatan pembatalan pendaftaarn merek yang sudah lewat waktu atau daluwarsa atau sudah melebihi tenggang waktu 5 (lima) tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep daluwarsa dalam sengketa pembatalan merek berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/Pdt.Sus-HKI/2023 kaitannya dengan konsep daluwrasa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Merek, dan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/Pdt.Sus-HKI/2023 terkait dengan sengketa pembatalan merek GOLDEN VALLEY milik PT. Indo Mega Raya. Penelitian ini menggunakan beberapa teori yaitu teori perlindungan hukum, teori kepastian hukum dan teori hak kekayaan intelektual. bahwasannya ketiga teori tersebut saling berkaitan, perlindungan hukum memastikan adanya perlindungan terhadap merek yang sudah terdaftar, diiringi dengan kepastian hukum menjamin bahwa aturan yang berkaitan dengan merek dalam hal ini adalah daluwarsa gugatan pembatalan merek jelas dan konsisten, karena merek merupakan asset intelektual yang harus dilindungi. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini ialah deskriptif analisis, dengan pendekatan penelitian yuridis normative. Pendekatan yuridis normative merupakan suatu cara pendekatan terhadap masalah-masalah yang akan diteiti dengan cara meneliti bahan pustaka atau data primer. Hasil dari penelitian ini Konsep daluwarsa dalam ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Merek, tersebut ditegaskan bahwa merek-merek yang dapat dimohonkan untuk dibatalkan melalui Pengadilan Niaga adalah merek yang terdaftar belum melebihi tenggang waktu 5 tahun. Selanjutnya pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa merek ini hakim lebih mempertimbangkan pada Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tanpa mempertimbangkan asas first to file. Akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan tersebut, dalam hal ini merek GOLDEN VALLEY milik PT. Indo Mega Raya yang dicoret dari daftar hukum merek yang selanjutnya hilanglah perlindungan hukum terhadap merek tersebut, serta mengakibatkan kerugia bagi pihak PT. Indo Mega Raya.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Daluwarsa; Gugatan Pembatalan Merek; Pertimbangan Hakim |
Subjects: | Private Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | rifa noer azizah |
Date Deposited: | 11 Jul 2024 01:14 |
Last Modified: | 11 Jul 2024 01:14 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/91015 |
Actions (login required)
View Item |