Sanksi tindak pidana pencurian aliran listrik perspektif hukum pidana Islam : Analisis putusan PN.Jakarta Utara nomor 95/Pid.Sus Tahun 2020

Prisilla, Bilgi (2024) Sanksi tindak pidana pencurian aliran listrik perspektif hukum pidana Islam : Analisis putusan PN.Jakarta Utara nomor 95/Pid.Sus Tahun 2020. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (289kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (296kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
4_bab1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (398kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (414kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (261kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (427kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (190kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (219kB) | Request a copy

Abstract

Kejahatan pencurian aliran listrik di istilahkan sebagai kejahatan “white collar” yang merupakan kejahatan penyambungan tenaga listrik secara ilegal. Pada Putusan nomor 95/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr kasus ini melibatkan pencurian listrik yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan empat lainnya yaitu para saksi. Terdakwa melakukan penyambungan listrik ilegal langsung dari jaringan PT PLN ke instalasi milik para saksi tanpa melalui kWh meter resmi. Terdakwa menerima upah untuk pekerjaan ini serta biaya pemakaian listrik bulanan dari para saksi. Akibatnya, penggunaan listrik tidak tercatat oleh PLN, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 174.849.877,-. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Penelitian pada Putusan nomor 95/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr bertujuan untuk mengetahui mekanisme penjatuhan hukuman bagi pelaku pencurian aliran listrk, untuk mengetahui analisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana bagi pelaku pencurian aliran listrik, untuk mengetahui perspektif hukum pidana Islam terhadap sanksi bagi pelaku pencurian aliran listrik. Penelitian ini menggunakan teori penegakan hukum, jarimah sariqah dan jarimah ta’zir. Kedua teori ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Goldstein membagi konsep penegakan hukum pidana menjadi tiga, total enforcement, full enforcement, dan actual enforcement. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh dari putusan pengadilan negeri Jakarta Utara nomor 95/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr, data sekunder diperoleh mencakup referensi seperti buku dan pendapat para ahli, sedangkan sumber tersier diperoleh dari jurnal, artikel, web serta sumber lainnya. Selanjutnya teknik analisis data yang dipakai yaitu analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian yang membahas sanksi tindak pidana pencuarian aliran listrik pada Putusan nomor 95/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr yaitu mekanisme penjatuhan hukuman melibatkan dua tahapan utama: proses pra-persidangan dan proses persidangan, hukuman yang dijatuhkan 2 (dua) tahun empat (empat) bulan penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah. Pertimbangan Hukum Hakim dalam kasus ini yaitu Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kedua, pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perspektif hukum pidana Islam nisab pencurian adalah seperempat dinar, setara dengan 3 dirham atau 10,08 gram emas. Pencurian aliran listrik yang dilakukan Terdakwa menyebkan kerugian negara senilai Rp. 174.849.877,-. Meskipun perbuatan terdakwa mencuri listrik telah memenuhi nisab, perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai jarimah sariqah. Berdasarkan analisis, perbuatan ini termasuk dalam jarimah ta'zir karena tidak memenuhi syarat-syarat barang yang dicuri sebagaimana dijelaskan dalam buku Abdul Qadir Audah. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai jarimah ta'zir.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana Islam; Tindak Pidana; Pencurian Listrik; Sanksi;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bilgi Prisilla
Date Deposited: 04 Sep 2024 07:30
Last Modified: 04 Sep 2024 07:30
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/96088

Actions (login required)

View Item View Item