Peran penghulu sebagai Mediator dalam menyelesaikan kasus Wali ‘Adhal : Studi kasus di KUA Kec. Harau Kab. Limapuluh Kota Sumatera Barat

Irdamsyah, Fazhariah (2024) Peran penghulu sebagai Mediator dalam menyelesaikan kasus Wali ‘Adhal : Studi kasus di KUA Kec. Harau Kab. Limapuluh Kota Sumatera Barat. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER.pdf

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (428kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf

Download (365kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (617kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (765kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (727kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (236kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (538kB)

Abstract

Salah satu peran Penghulu adalah melaksanakan segala bentuk perbuatan hukum mengenai pernikahan, diantaranya permasalahan wali ‘adhal atau wali yang enggan menikahkan anak perempuannya dengan calon suaminya. Berdasarkan data yang penulis dapatkan di KUA Kecamatan Harau pada tahun 2022 ada 7 kasus, pada tahun 2023 ada 10 kasus dan pada tahun 2024 (Januari-Agustus) ada 4 kasus wali yang enggan menikahkan anak perempuannya. Enggannya wali untuk menikahkan anak perempuannya bila tidak diselesaikan secara serius akan menjadi masalah dan menyebabkan proses pernikahan menjadi terhambat, melihat hal ini Penghulu KUA Kecamatan Harau akan menyelesaikannya dengan proses mediasi dengan Penghulu sebagai mediatornya.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui 1). Penyebab terjadinya wali ‘adhal di KUA Kecamatan Harau. 2). Cara penyelesaian sengketa pernikahan wali ‘adhal di KUA Kecamatan Harau. 3). Peran Penghulu di KUA Kecamatan Harau dalam menyelesaikan sengketa pernikahan karena wali ‘adhal. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah teori maslahah mursalah yang dikemukakan oleh Imam Al Ghazali yaitu mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memeliahara tujuan-tujuan syara’ (maqashid syariah). Upaya untuk memelihara dan menolak segala bentuk kemudaratan yang berkaitan dengan kelima aspek tujuan syara’ tersebut dinamakan maslahah, begitu juga dengan halnya menghilangkan kemudaratan yang ditimbulkan karena wali yang ‘adhal.Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu menganalisis, mendeskripsikan dan menalar berbagai data yang telah direkap, dengan pendekatan yuridis empiris yaitu menggabungkan pendekatan hukum (yuridis) dengan pengumpulan dan analisis data empiris.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Faktor yang menyebabkan terjadinya kasus wali ‘adhal adalah perceraian orangtua, tidak sekufu dan komunikasi antara wali anak yang tidak baik; Adapun cara penyelesaian sengketa pernikahan wali ‘adhal di KUA Harau yaitu memanggil dan menghubungi wali untuk datang ke kantor KUA Harau, melakukan proses tabayun dan melakukan mediasi; Peran Penghulu di KUA Harau dalam penyelesaian sengketa pernikahan karena wali ‘adhal adalah sebagai mediator dan sebagaiwali hakim.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Wali 'Adhal; Penghulu; Mediator
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: fazhariah irdamsyah
Date Deposited: 05 Sep 2024 02:07
Last Modified: 05 Sep 2024 02:07
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/96145

Actions (login required)

View Item View Item