Pemberian waris kepada ahli waris beda agama: Studi putusan Mahkamah Agung nomor 331/K/AG/2018

Kulsum, Siti Sarah Umi (2024) Pemberian waris kepada ahli waris beda agama: Studi putusan Mahkamah Agung nomor 331/K/AG/2018. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (153kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf

Download (319kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab i.pdf

Download (528kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab ii.pdf
Restricted to Registered users only

Download (619kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab iii.pdf
Restricted to Registered users only

Download (380kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab iv.pdf
Restricted to Registered users only

Download (119kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya konsepsi hukum yang mengatakan bahwa perbedaan agama menjadi penghalang kewarisan pada putusan mahkamah agung nomor 331/k/ag/2018. Waris berbeda agama dan berkaitan dengan wasiat wajibah merupakan salah satu hasil dari ijtihad dalam fikih Islam kontemporer. Masalah wasiat wajibah juga termasuk dalam pembahasan kewarisan dalam hukum keluarga atau perdata. Ketentuan wasiat wajibah muncul sebagai alternatif untuk mengatasi beberapa permasalahan dalam kewarisan, seperti hak atas harta warisan bagi ahli waris yang berbeda agama, anak angkat, dan orang tua angkat. Penelitian ini bertujuan :1 untuk mengetahui pembagian waris menurut hukum Islam terhadap suami yang beragama non muslim : 2 untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam putusan nomor 331/k/ag/2018. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis- normatif. Sumber data primer diperoleh dari dengan cara pengumpulan data dengan mencari naskah putusan yang berupa salinan putusan PA Banten, PTA Tigaraksa dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018 tentang waris Beda Agama Data sekunder diambil dari buku, artikel jurnal, dan berita media. Penelitian ini didasarkan pada kerangka pemikiran teori kepastian hukum bahwa hakim, dalam memeriksa suatu perkara, harus memberikan pertimbangan hukum yang sebenar- benarnya agar dapat menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Pihak yang mengajukan perkara umumnya mencari keadilan terhadap kasus yang mereka hadapi. Keadilan merupakan tujuan utama dari setiap sistem hukum. Di samping keadilan, terdapat tujuan lain dalam hukum seperti kemanfaatan dan kepastian hukum. Secara ideal, ketiga tujuan tersebut seharusnya tercermin dalam setiap keputusan yang diambil oleh hakim. Hasil penelitian didapatkan bahwa :1 pemberian waris menurut hukum islam terhadap ahli waris yang beragama non muslim memiliki dua pendapat, yang tidak boleh Imam Hambali, Hanafi, Maliki, dan Syafi'ie sepakat bahwa dalam hukum waris, seorang muslim tidak dapat mewarisi seorang non-Muslim mereka mengacu pada teks hadis yang di riwayatkan oleh Umar, Muaz dan Muawiyah dalam kitab dar al fikr. pendapat yang membolehkan Abdullah Ahmad An-Na'im ulama kontemporer, menurutnya, kafir untuk saat ini tidak relevan diterapkan jika di dalamnya mengandung unsur diskriminatif, ketidakadilan, dan menciderai hak asasi manusia. :2 pertimbangan majelis hakim menerapkan konsep wasiat wajibah, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan bagi ahli waris yang terhalang dalam mewarisi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: waris; ahli waris; beda agama; putusan hukum
Subjects: Religious Congregations and Orders
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Siti Sarah Umi Kulsum
Date Deposited: 05 Sep 2024 07:31
Last Modified: 05 Sep 2024 07:31
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/96461

Actions (login required)

View Item View Item