Analisis penolakan isbat nikah di Pengadilan Agama Ngamprah terhadap perkara nomor:395/Pdt.P/2023/PA.Nph

Afifah, Wafa Noer (2024) Analisis penolakan isbat nikah di Pengadilan Agama Ngamprah terhadap perkara nomor:395/Pdt.P/2023/PA.Nph. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
Cover.pdf

Download (58kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK (4).pdf

Download (25kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
dftr isi.pdf

Download (382kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I (4).pdf

Download (767kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II (4).pdf
Restricted to Registered users only

Download (878kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III (2).pdf
Restricted to Registered users only

Download (490kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV (2).pdf
Restricted to Registered users only

Download (167kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA (2).pdf
Restricted to Registered users only

Download (296kB)

Abstract

Seseorang dapat mengajukan permohonan isbat nikah apabila memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun latar belakang dari penelitian ini muncul karena adanya penetapan nomor 395/Pdt.P/2023/PA.Nph yang menyatakan permohonan Isbat Nikah para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), meskipun pernikahan mereka telah memenuhi ketentuan hukum, yang mana hal tersebut disebabkan karena para Pemohon berprofesi sebagai guru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) duduk perkara dalam penetapan nomor 395/Pdt.P/2023/PA.Nph., (2) Pertimbangan dan landasan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam menetapkan perkara dengan nomor nomor 395/Pdt.P/2023/PA.Nph, (3) Metode putusan yang digunakan Majelis Hakim dalam menetapkan perkara tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini ada 2 teori diantaranya teori kepastian hukum menurut Gustav Radbruch, yang mana berpendapat bahwa hukum bukan hanya sekadar kumpulan aturan, melainkan sebuah sistem yang harus memenuhi tiga nilai dasar: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta teori maqoshid syariah yang terdiri dari lima prinsip. Kedua teori tersebut digunakan untuk menilai penolakan Isbat Nikah dalam kasus Nomor 395/Pdt.P/2023/PA.Nph. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif merupakan sebuah metode penelitian untuk mengetahui lebih dalam terkait informasi yang ingin didapatkan. Metode kualitatif ini berusaha mengumpulkan data atau informasi dari narasumber yang berkaitan dengan putusan dari penelitian ini yakni putusan nomor 395/Pdt/P/2023/PA.Nph dengan menggunakan teknik wawancara. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwasannya: (1) dalam duduk perkara menyatakan bahwa meskipun pernikahan Pemohon I dan Pemohon II sah menurut syariat Islam dan hukum Indonesia, permohonan pencatatan pernikahan mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Ngamprah pada tanggal 4 Oktober 2023 karena cacat formil. (2) bahwa penetapan hakim dalam kasus nomor 395/Pdt.P/2023/PA.Nph didasarkan pada landasan hukum formal yang kuat, pertimbangan moral dan etika, serta prinsip Maqasid Syariah dan teori hukum Gustav Radbruch, menunjukkan penekanan pada keadilan substantif. (3) Majelis Hakim menggunakan metodologi penafsiran sosial untuk mempertimbangkan konteks sosial, mengingat para Pemohon berprofesi sebagai guru.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Isbat Nikah; Maqasid Syariah; dan Pengadilan Agama
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Private Law
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Wafa Noer Afifah
Date Deposited: 20 Sep 2024 07:20
Last Modified: 20 Sep 2024 07:20
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/98855

Actions (login required)

View Item View Item