Alamsyah, Taufiq (2025) Kritik hukum Islam terhadap sistem upah tenaga kerja dalam Undang-Undang no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan implikasinya terhadap perlindungan hak-hak ketenagakerjaan. Doktoral thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
Cover (1).pdf Download (249kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
Abstrak Disertasi.pdf Download (243kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI (2).pdf Download (85kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
||
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (139kB) |
||
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text (BAB V)
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (460kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA (5).pdf Restricted to Registered users only Download (208kB) |
||
Text (LAMPIRAN)
Lampiran Photo Disnaker Jabar (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (651kB) |
Abstract
Sistem pengaturan pengupahan yang adil bagi pekerja/karyawan sesuai syariat bukanlah perkara mudah. Dalam “Al-Ahkam al-Sulthaniyyah” Mawardi berpendapat bahwa dasar penetapan upah pekerja adalah standar yang cukup, yaitu gaji dan upah pekerja dapat memenuhi kebutuhan minimum. Pengaturan upah pada perusahaan berbeda-beda tergantung kebijakan dari pengaturan Perusahaan dengan mempertimbangkan ekonomi daerah atau inflasi, produktivitas, dan tingkat penyerapan tenaga kerja. Penetapan UMK di Jawa Barat menjadi kewenangan gubernur, berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota. Jumlah tenaga kerja yang sedang mencari lowongan pekerja sangat banyak sekali, sedangkan jumlah lowongan pekerjaan di lapangan kerja sangat sedikit sehingga membuat para tenaga kerja menerima apapun pekerjaan yang ada dan menerima berapa pun upah yang diterima. Kesenjangan antara kepentingan buruh dan upah yang diberikan kepadanya, serta kepentingan pengusaha dengan target keuntungannya dalam berproduksi, sering menjadi pemicu terjadinya permasalahan perburuhan yang sering diakhiri dengan mogok kerja. Padahal, dalam Islam hubungan antara majikan dan buruh diletakkan pada dasar kemanusiaan yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk : 1) menilai konsistensi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan pelaksanaanya, 2) mengetahui ambiguitas dalam Pelaksanaan Upah kepada Pekerja antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan Perjanjian Kerja, 3) menganalisis Implikasi Hukum terhadap pengaturan hak upah kerja di Indonesia, 4) memberikan kontribusi Hukum Islam terhadap Peningkatan Kesejahteraan para Pekerja yang ditetapkan dalam sistem Hukum di Indonesia. Penerapan sistem pengupahan tenaga kerja harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan. Upah yang diberikan harus memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya, serta memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi tenaga kerja. Maka dari itu, tidak boleh ada satu pihak yang mendzalimi atau merasa didzalimi oleh salah satu pihak. Keduanya membutuhkan satu sama lain dan harus ada rasa saling menguntungkan di antara mereka. Jenis Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan analisis perundang-undangan dengan wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan. Pertama Kritik Hukum Islam terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dipandang belum konsisten dengan prinsip keadilan sosial. Lebih menitikberatkan pada efisiensi ekonomi dibandingkan dengan perlindungan hak pekerja dan keadilan sosial. Hukum Islam menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak buruh sebagai bagian dari maqashid syariah (tujuan syariat) yang meliputi penjagaan jiwa, harta, dan martabat manusia. Kedua, Ambiguitas dalam pelaksanaan upah pekerja terjadi karena perbedaan aturan dan interpretasi hukum antara Undang-Undang Cipta Kerja dan Perjanjian Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan UMP dan UMK, namun mengizinkan pengusaha kecil/mikro membayar upah di bawah minimum berdasarkan kesepakatan. Ketiga, Implikasinya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengubah aturan upah minimum dan mekanisme pengupahan yang mempengaruhi buruh dan pengusaha, sehingga diperlukan kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk memastikan harmonisasi kepentingan ekonomi, sosial, dan hukum demi kesejahteraan bersama. Keempat, Islam berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui prinsip keadilan dan perlindungan hak dan kewajiban.
Item Type: | Thesis (Doktoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kritik; Upah; Hak; Ketenagakerjaan |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam |
Divisions: | Pascasarjana Program Doktor > Program Studi Hukum Islam > Konsentrasi Hukum Ekonomi Syari'ah |
Depositing User: | Taufiq Alamsyah |
Date Deposited: | 03 Feb 2025 03:19 |
Last Modified: | 04 Feb 2025 02:10 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/103912 |
Actions (login required)
View Item |