Ilham, Ismail Muhammad (2024) Penggunaan nama yang buruk pada produk makanan dan minuman serta implikasinya terhadap proses pelebelan BPOM dan sertifikasi halal dalam fatwa MUI nomor 44 Tahun 2020. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (113kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (103kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (246kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (449kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (512kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (476kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (256kB) | Request a copy |
||
Text (LAMPIRAN)
9_lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (880kB) | Request a copy |
Abstract
Penggunaan nama yang buruk pada makanan dan minuman telah menjadi isu yang semakin diperhatikan dalam industri pangan. Maka banyak yang menggunakan nama produknya dengan kata atau simbol yang tak lazim sebagai ciri khasnya. Oleh karena itu, dalam hal ini tentu perlu dikaji lebih dalam mengenai penggunaan nama yang buruk pada makanan/minuman akan lolos sertifikasi halal dan pelebelan BPOMnya atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui hukum memberikan nama yang buruk pada makanan dan minuman menurut fatwa MUI no 44 tahun 2020; 2) untuk mengetahui dalil dan metode istinbath yang digunakan oleh MUI dalam menetapkan hukum pemberian nama yang buruk pada makanan dan minuman; serta 3) untuk mengetahui implikasi fatwa MUI no 44 tahun 2020 terhadap proses sertifikasi halal dan pelebelan berdasarkan peraturan lembaga BPOM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan menganalisis beberapa sumber pustaka di antaranya yaitu berupa Fatwa MUI No 44 tahun 2020 dan Peraturan BPOM yang terkait dengan aturan dan hukum penggunaan nama yang buruk pada makanan dan minuman. Hasil pembahasan penelitian adalah: 1) hukum memberikan nama yang buruk pada makanan dan minuman menurut fatwa MUI No 44 tahun 2020 hukumnya tidak diperbolehkan karena nama atau simbol-simbol makanan/minuman yang buruk mengarah kepada kebatilan; 2) dalil dan metode istinbath yang digunakan oleh MUI dalam menetapkan hukum pemberian nama yang buruk pada makanan/minuman sumber pokok hukumnya adalah Al-Quran, As-Sunnah, serta Ijma Ulama. Pada Fatwa MUI No. 44 tahun 2020 menggunakan metode al-lafzhiyah; dan 3) implikasi Fatwa MUI No 44 Tahun 2020 terhadap proses sertifikasi halal dan pelebelan berdasarkan peraturan lembaga BPOM sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat terutama para pebisnis makanan atau minuman yang beredar. Kesimpulan pada penelitian ini adalah penggunaan nama yang buruk pada makanan/minuman akan berdampak terhadap proses sertifikasi halal oleh MUI dan pelebelan oleh BPOM. MUI dan BPOM memiliki peran yang saling terkait dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar, sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang telah ditentukan. Jadi penggunaan nama yang buruk pada makanan/minuman memiliki dampak yang signifikan terhadap kedua proses tersebut.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penggunaan Nama yang Buruk; Pelebelan BPOM; Sertifikasi Halal; Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 |
Subjects: | Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Ijma' dan Qiyas Gastronomy > Food |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | ismail muhammad ilham |
Date Deposited: | 11 Dec 2024 07:03 |
Last Modified: | 11 Dec 2024 07:03 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/102466 |
Actions (login required)
View Item |