Khoerunisa, Nuri (2025) Perlindungan hukum bagi konsumen atas beredarnya produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di wilayah Kota Bandung dihubungkan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (27kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (25kB) | Preview |
|
|
Text (BEBAS PLAGIARISM)
3_skbebasplagiarism.pdf Download (94kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
4_daftarisi.pdf Download (77kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
5_bab1.pdf Download (269kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
6_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (257kB) |
|
![]() |
Text (BAB III)
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (189kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (29kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) |
|
![]() |
Text (LAMPIRAN)
10_lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (169kB) |
Abstract
Kosmetik telah menjadi kebutuhan utama bagi wanita untuk menunjang penampilan dan rasa percaya diri, namun tingginya permintaan ini sering dimanfaatkan oleh produsen yang memasarkan produk tanpa memperhatikan keamanan konsumen. Banyak konsumen tergoda oleh harga murah dan hasil instan tanpa memahami risiko kandungan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan kulit. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 telah mengatur hak konsumen atas keamanan, informasi yang benar, dan kompensasi. Perlindungan hukum dan pengawasan dari BPOM perlu diperkuat untuk mengatasi peredaran kosmetik ilegal yang semakin marak dan melindungi konsumen dari dampak buruk dari penggunaan produk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen, kendala dalam perlindungan hukum, dan upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapat perlindungan dari kosmetik berbahaya. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum, teori keadilan, dan teori perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perlindungan hukum bagi konsumen bertujuan untuk menjaga hak konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Meski begitu, masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan kualitas produk. BPOM Kota Bandung melakukan perlindungan melalui dua cara yaitu upaya preventif dan upaya refresif yaitu melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha. Selain itu, dilakukan juga kampanye CekKLIK. Dalam hal penerapan, masih mengalami berbagai kendala diantaranya rendahnya kesadaran dan pengetahuan konsumen tentang hak serta risiko kosmetik berbahaya, kurangnya kolaborasi antar lembaga, serta pelaku usaha yang terus memproduksi produk berbahaya. Kemudian, peredaran kosmetik berbahaya mengancam kesehatan konsumen, dan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Jika terjadi kerugian, konsumen bisa mengajukan pengaduan kepada pelaku usaha, lalu mengajukan sengketa ke BPSK dan jika dalam penyelesaian sengketa di BPSK gagal, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum; Konsumen; Kosmetik Berbahaya |
Subjects: | Private Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nuri Khoerunisa |
Date Deposited: | 08 Sep 2025 06:39 |
Last Modified: | 08 Sep 2025 06:39 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/117679 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |