Hukum penggunaan Karmin sebagai bahan pewarna Makanan dan Minuman menurut Fatwa MUI no 33 tahun 2011 dan jabatan Mufti Kerajaan Brunei 29 Juli 2015

Ghoib, M. Basyirul (2025) Hukum penggunaan Karmin sebagai bahan pewarna Makanan dan Minuman menurut Fatwa MUI no 33 tahun 2011 dan jabatan Mufti Kerajaan Brunei 29 Juli 2015. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
FIX SKRIPSI COVER .pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
FIX SKRIPSI ABSTRAK.pdf

Download (235kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LEMBARAN BEBAS PLAGIARISM)
FIX SKRIPSI BEBAS PLAGIARISM.pdf

Download (136kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
FIX SKRIPSI DAFTAR ISI.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
FIX SKRIPSI BAB I.pdf

Download (471kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
FIX SKRIPSI BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (707kB)
[img] Text (BAB III)
FIX SKRIPSI. BAB IIIdocx.pdf
Restricted to Registered users only

Download (202kB)
[img] Text (BAB IV)
FIX SKRIPSI BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (445kB)
[img] Text (BAB V)
FIX SKRIPSI BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (166kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
FIX SKRIPSI DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (218kB)
[img] Text
FIX SKRIPSI LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

M. Basyirul Ghoib,“Hukum Penggunaan Karmin sebagai Bahan Pewarna Makanan dan Minuman Menurut Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 dan Jabatan Mufti Kerajaan Brunei Darussalam 29 Juli 2015” . Meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap kehalalan produk makanan dan minuman, termasuk bahan tambahan seperti pewarna. Karmin, yang berasal dari ekstrak serangga Cochineal (Dactylopius coccus), secara luas digunakan dalam industri makanan, kosmetik, dan farmasi karena warna merah alaminya. Namun, status hukum karmin menimbulkan perbedaan pandangan antar lembaga fatwa Islam. Di satu sisi, Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 menyatakan bahwa karmin halal, sementara di sisi lain, Fatwa Jabatan Mufti Kerajaan Brunei Darussalam pada 29 Juli 2015 menetapkannya sebagai haram. Perbedaan ini memicu pertanyaan teoretis dan praktis mengenai metode istinbat, dalil hukum, dan standar halal yang berlaku di tingkat global. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Bagaimana hukum penggunaan bahan pewarna karmin menurut Fatwa MUI; (2) Bagaimana hukum karmin menurut Fatwa Jabatan Mufti Kerajaan Brunei Darussalam; dan (3) Bagaimana analisis perbandingan kedua fatwa tersebut . Penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara fatwa MUI dan Jabatan Mufti Kerajaan Brunei adalah; Pertama, perbedaan dalam penetapan sumber sumber hukum yang dipakai seperti Al-Qur’an dan Hadist; Kedua, perbedaan penggunaan metode istinbat yang dipakai qiyas; Ketiga, perbedaan dalam metode pendekatan qiyas yang dipakai Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian Deskriptif-Komparatif dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh dari teks resmi fatwa MUI No. 33 tahun 2011 dan Fatwa Jabatan Mufti Brunei 29 Juli 2015. Data-data dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka (library research). Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif komparatif Hasil penelitian menunjukkan. 1) Menurut Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011, karmin dinyatakan halal karena berasal dari serangga Cochineal yang tergolong hewan kecil dengan darah yang tidak mengalir, sehingga dipandang suci dan tidak najis. MUI menggunakan pendekatan qiyās dengan membandingkan Cochineal dengan belalang yang disebutkan dalam hadis sebagai hewan yang halal. 2) Sebaliknya, menurut Fatwa Jabatan Mufti Kerajaan Brunei Darussalam tanggal 29 Juli 2015, karmin dikategorikan haram karena, Brunei menggunakan pendekatan qiyas dengan membandingkan Cochineal dengan bangkai. Mufti Brunei juga menyoroti potensi bahaya kesehatan, sehingga menggunakan pendekatan ihtiyāṭ (kehati-hatian). 3) Perbandingan kedua fatwa menunjukkan perbedaan metode istinbāṭ, di mana MUI lebih mengedepankan asas kemanfaatan dan kelaziman industry, sementara Mufti Brunei berorientasi pada prinsip kesucian dan pencegahan mudarat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Karmin; Fatwa MUI; Fatwa Mufti Brunei
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Gastronomy > Food
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: muhammad basyirul ghoib
Date Deposited: 11 Sep 2025 06:29
Last Modified: 11 Sep 2025 06:29
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/119063

Actions (login required)

View Item View Item