Perlindungan hukum terhadap konten kreator Tiktok atas praktik re-upload video produk dagang tanpa izin dihubungkan dengan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Kamal, Mohammad Fedra Ridho (2025) Perlindungan hukum terhadap konten kreator Tiktok atas praktik re-upload video produk dagang tanpa izin dihubungkan dengan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (170kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LEMBAR PERNYATAAN)
LEMBAR PERNYATAAN KARYA SENDIRI.pdf

Download (483kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf

Download (213kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (322kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (406kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (143kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (194kB) | Request a copy

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa dampak signifikan terhadap pola aktivitas masyarakat, khususnya dalam bidang kreasi konten digital. Salah satu platform yang mengalami pertumbuhan pesat adalah TikTok, yang tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga media promosi dan perdagangan. Namun, kemudahan akses dan distribusi karya di TikTok memunculkan permasalahan baru terkait pelanggaran hak cipta, khususnya praktik re-upload video produk dagang tanpa izin. Fenomena ini menyebabkan kerugian ekonomi dan moral bagi konten kreator asli, serta menimbulkan tantangan dalam perlindungan hukum kekayaan intelektual di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konten kreator TikTok terhadap praktik re-upload video produk dagang tanpa izin menurut Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konten kreator guna melindungi hak komersialnya, serta mengkaji kendala dan solusi yang dihadapi dalam penegakan hak cipta di ranah digital. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori perlindungan hukum, teori efektivitas hukum, dan teori keadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu metode yang digunakan untuk memberikan gambaran dan menjelaskan secara detail tentang konsep perlindungan hukum. Dalam hal ini mengenal perlindungan hukum terhadap konten kreator Tik-Tok atas praktik re-upload video produk dagang tanpa izin dihubungkan dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hasil dari penelitian ini adalah : 1. Perlindungan hukum terhadap konten kreator TikTok berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 memberikan landasan kuat bagi kreator untuk menjaga hak eksklusif atas karya mereka dari praktik re-upload video tanpa izin. 2. Upaya hukum yang dapat ditempuh konten kreator TikTok meliputi jalur formal (perdata dan pidana), mekanisme administratif platform, serta pendekatan non-litigasi. Oleh karena itu, solusi strategis harus bersifat holistik. Sinergi antara pemerintah, platform, dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan perlindungan hak komersial yang efektif, adil, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan industri ekonomi digital Indonesia.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum; Konten Kreator; Tiktok; Re-Upload Video Produk
Subjects: Private Law
Private Law > Commercial Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Mohammad Fedra Ridho Kamal
Date Deposited: 11 Sep 2025 07:58
Last Modified: 11 Sep 2025 07:58
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/119102

Actions (login required)

View Item View Item