Transplantasi organ tubuh menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Bahtsul Masail Nahdatul Ulama

Kusnandar, Muhammad Akbar Arya Sunan (2025) Transplantasi organ tubuh menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Bahtsul Masail Nahdatul Ulama. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (130kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LEMBAR PERNYATAAN)
lembar pernyataan skripsi, akbar arya sunan (1).pdf

Download (363kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (160kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (641kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (779kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (310kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (391kB)

Abstract

Muhammad Akbar Arya Sunan Kusnandar NIM 1213040083 (2025) : Penelitian ini berjudul ”Transplantasi Organ Tubuh menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia dan bahstul masail Nahdatul Ulama” Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus transplantasi organ dari jenazah di Indonesia, sehingga memunculkan kebutuhan akan adanya fatwa atau ketentuan hukum Islam yang dapat menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia. Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui bagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama mengenai Transplantasi Organ Tubuh. 2) Untuk mengetahui bagaimana metode istinbath Hukum antara Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama mengenai Transplantasi Organ Tubuh. 3) Untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan kajian hukum tentang transplantasi organ tubuh menurut Majelis Ulama Indonesia dan Nahdatul Ulama. Kerangka teori dalam penelitian ini meliputi Teori Ijtihad dan Teori Perbandingan Hukum. Teori Ijtihad digunakan untuk menelaah proses penetapan hukum oleh dua organisasi keagamaan di Indonesia dalam menyikapi persoalan transplantasi organ dari jenazah, khususnya terkait metode istinbath serta dasar hukum yang mereka gunakan. Sementara itu, Teori Perbandingan Hukum digunakan untuk menganalisis perbedaan pendekatan dan argumentasi hukum yang melandasi masing-masing pandangan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normative dan bersifat kualitatif. Metode ini digunakan untuk mendeskrips ikan dan menganalisis pandangan hukum serta metode istinbath yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama dalam memandang isu transplantasi organ tubuh, berdasarkan ketentuan normatif yang berlaku dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) terdapat perbedaan pandangan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) terkait hukum transplantasi organ tubuh. MUI membolehkan praktik tersebut, sedangkan NU tidak membolehkannya. 2) Dalam menetapkan fatwa, MUI menggunakan pendekatan nash qath’i, qauli, dan manhaji, sementara NU menerapkan metode qauli dan ilhaqi. 3) MUI dan NU mempunyai perbedaan dalam metode istinbath hukum, yang dimana MUI menggunakan metode pendekatan Nash Qath’i, pendekatan Qauli danpendekatan Manhaji sedangkan NU menggunakan pendekatan Qouli dan Ilhaqi dalam proses penetapan hukumnya, MUI dan NU dalam menetapkan fatwa tentang transplantasi organ tubuh menggunakan sumber hukum berupa hadits yang serupa

Item Type: Thesis (Sarjana)
Additional Information: TIDAK ADA LAMPIRAN
Uncontrolled Keywords: Transplantasi; organ tubuh; fatwa
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: arya arya sunan kusnandar kusnandar
Date Deposited: 21 Jan 2026 03:30
Last Modified: 21 Jan 2026 03:51
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/127513

Actions (login required)

View Item View Item