Perlindungan Konsumen dalam Hukum Ekonomi Islam: Kritik Hukum Islam terhadap Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Jaenudin, Jaenudin (2018) Perlindungan Konsumen dalam Hukum Ekonomi Islam: Kritik Hukum Islam terhadap Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ihyaaut-Tauhid, Bandung. ISBN 978-602-52390-1-4

[img]
Preview
Text
buku Perlindungan konsumen dalam Hukum Ekonomi Islam.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan salah satu trend modern yang mulai berkembang sejak awal abad ke-20 dimulai dengan munculnya gerakan-gerakan perlunya perlindungan konsumen terutama di Negara Amerika Serikat, serta seiring dengan pesatnya dunia industri dan perdagangan modern. Kesadaran penting perlindungan konsumen didorong pula dengan belum adanya hukum yang yang fokus untuk melindungi kepentingan-kepentingan konsumen. Perdagangan global dengan sistem perdagangan bebas menjadikan Negara Indonesia salah satu tujuan barang dan jasa dari seluruh dunia selain hasil produk dalam negeri sendiri. Tersedianya barang dan jasa yang melimpah memberikan banyak pilihan bagi konsumen untuk memenuhi kebutuhannya, akan tetapi sekaligus mendorong konsumen menjadi harus berhati-hati sehingga kerugian konsumen adalah tanggung jawab konsumen dan bukan tanggung jawab pelaku usaha. Prinsip usaha ini dikenal dengan caveat emptor. Prinsip caveat emptor menjadikan konsumen tidak berdaya karena dihadapkan kepada pilihan take it or leave it, antara tidak membeli berarti tidak dapat memenuhi kebutuhannya atau membeli akan tetapi dengan standar yang jelek. Oleh karena itu, prinsip bahwa pembeli harus hati-hati sebagai akibat dari perdagangan bebas mendapat banyak kritik karena tidak memiliki tanggungjawab terhadap produk dan jasa yang dipasarkan dan akibatnya konsumen mengalami kerugian. Seiring dengan itu, muncul pula gerakan bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab kepada konsumen atas barang atau jasa yang diperdagangakan, karena itu pelaku usaha harus berhati-hati dalam menjual. Prinsip ini dikenal dengan istilah caveat venditor. Agar pelaku usaha berhati- hati dalam menjual barang atau jasa, maka perlu aturan yang melindungi kepentingan-kepentingan konsumen tanpa mengekang dunia usaha itu sendiri. Untuk mendorong pentingnya perlindungan konsumen, Presiden Amerika, J.F. Kennedy pada tahun 1962 menyerukan pentingnya perlindungan hak-hak konsumen. Hak konsumen tersebut yaitu hak memperoleh keamanan, hak mendapat informasi, hak untuk memilih dan hak untuk didengar. Kemudian pada tahun 1984, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi No. 39/248 mengenai the guide lines for consumer protection yang memuat enam hak konsumen yaitu: 1) perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanan konsumen; 2) perlindungan kepentingan social dan ekonomi konsumen; 3) perlindungan mendapat informasi sehingga dapat memilih sesuatu sesuai dengan kebutuhannya; 4) pendidikan konsumen; 5) tersedianya ganti rugi, dan 6) kebebasan untuk membentuk lembaga konsumen. Perlindungan atas hak-hak konsumen ternyata tidak hanya ada dalam hukum positif tetapi juga ada dalam hulum Islam. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada Al-Quran dan Hadits Nabi saw. Melalui kedua sumber tersebut terdapat sejumlah norma yang mengatur perlindungan atas harta, cara memperoleh serta cara memanfaatkannya yang dibuat sesuai dengan fitrah dan kemaslahatan manusia. Hukum Islam tidak hanya hukum yang mengatur untuk keperluan manusia di dunia tetapi juga untuk kemaslahatn manusia di akhirat, karena manusia berdasarkan akidah Islam akan menghadap Tuhannya untuk mempertanggungjawabkan amal perbuatannya ketika ia hidup di dunia serta akan menerima balasan atas amalnya tersebut. Oleh karena itu, hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari akidah dan akhlak. Perlindungan konsumen dalam hukum Islam didasarkan pada kaidah hukum Islam yang menyatakan bahwa pokok dalam kegiatan muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Berdasarkan kaidah tersebut, perlindungan konsumen merupakan salah satu bagian dari aspek muamalah, karena itu ia bersifat elastis dan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan manusia yang bersumber dari pokok-pokok (ushul) dan prinsip-prinsip (mabadi) hukum Islam.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: Perlindungan; Konsumen; Hukum Ekonomi Syariah;
Subjects: Constitutional and Administrative Law
Private Law > Banking and Insurance Law
Environmental Protection Engineering
General Management > Consumer Behavior
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Jaenudin Jaenudin
Date Deposited: 02 Feb 2026 03:11
Last Modified: 02 Feb 2026 03:11
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/127792

Actions (login required)

View Item View Item