Analisis yuridis pengalihan biaya admin QRIS (Surcharge) kepada konsumen dihubungkan dengan pasal 52 Peraturan Bank Indonesia nomor 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran: Studi kasus di Kelurahan Cipadung

Kamil, Muhammad Ghaly (2026) Analisis yuridis pengalihan biaya admin QRIS (Surcharge) kepada konsumen dihubungkan dengan pasal 52 Peraturan Bank Indonesia nomor 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran: Studi kasus di Kelurahan Cipadung. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text (SUKET BEBAS PLAGIASI)
Muhammad Ghaly Kamil_Turnitin Fakultas.pdf

Download (271kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
4_daftarisi.pdf

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
5_bab1.pdf

Download (360kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
6_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (359kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
7_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (251kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
8_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (467kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
9_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (181kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (245kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
11_lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (567kB) | Request a copy

Abstract

Perkembangan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari transformasi sistem pembayaran nasional untuk menciptakan transaksi yang efisien dan terstandarisasi. Secara normatif (das sollen), Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran melarang pelaku usaha membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen karena biaya Merchant Discount Rate (MDR) menjadi kewajiban merchant. Namun secara empiris (das sein), masih ditemukan praktik pengalihan biaya administrasi QRIS kepada konsumen, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan serta berpotensi merugikan hak konsumen dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis praktik pengalihan biaya admin QRIS yang dihubungkan dengan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021, mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha, serta merumuskan upaya agar praktik transaksi QRIS berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran digital. Tinjauan teori didasarkan pada teori perlindungan hukum yang menekankan jaminan hak masyarakat, teori perlindungan konsumen yang mengedepankan asas transparansi dan keseimbangan para pihak, serta teori transaksi elektronik yang menitikberatkan pada integritas dan kepercayaan dalam sistem pembayaran digital. Ketiga teori tersebut menjadi landasan untuk menilai kesesuaian praktik surcharge dengan prinsip perlindungan hak dan keadilan dalam transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia dan regulasi perlindungan konsumen yang relevan, serta didukung data lapangan sebagai penguat argumentasi normatif. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran norma hukum yang dihubungkan dengan fakta yang ditemukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengalihan biaya admin QRIS kepada konsumen bertentangan dengan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 karena tidak memiliki dasar hukum dan menyimpang dari prinsip bahwa MDR merupakan beban merchant. Praktik tersebut juga tidak sejalan dengan asas transparansi dan keadilan dalam perlindungan konsumen. Kendala yang dihadapi pelaku usaha meliputi rendahnya pemahaman regulasi, pertimbangan ekonomi, serta kurangnya sosialisasi dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan literasi hukum, serta penegakan sanksi administratif guna menjamin kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: QRIS; surcharge; perlindungan hukum; perlindungan konsumen; sistem pembayaran digital
Subjects: Law
Private Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Ghaly Kamil
Date Deposited: 07 May 2026 03:12
Last Modified: 07 May 2026 04:25
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/131046

Actions (login required)

View Item View Item