Praktik gadai tanah tanpa batas waktu dihubungkan dengan pasal 7 ayat (2) undang-undang nomor 56 prp. tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian

Umah, Hayun Halimatul (2026) Praktik gadai tanah tanpa batas waktu dihubungkan dengan pasal 7 ayat (2) undang-undang nomor 56 prp. tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER.pdf

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
Abtrak_Skripsi.pdf

Download (19kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
Daftar Isi_Skripsi.pdf

Download (377kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
BAB I_SKRIPSI.pdf

Download (205kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II_SKRIPSI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (246kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (166kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV_SKRIPSI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V_SKRIPSI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (20kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka_Skripsi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (141kB)

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai tanah tanpa batas waktu di Desa Cikawungading menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi sengketa, dan kerugian ekonomi bagi pemberi gadai. Kondisi tersebut terjadi karena praktik gadai tanah masih didasarkan pada hukum kebiasaan, sehingga pengembalian tanah bergantung pada pelunasan uang gadai tanpa batas waktu. Faktor yang memengaruhinya meliputi rendahnya pengetahuan hukum masyarakat, kuatnya adat kebiasaan, dan faktor ekonomi. Upaya penyelesaiannya dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi hukum, penguatan peran aparat desa dan tokoh masyarakat, pencatatan perjanjian gadai tanah, serta harmonisasi hukum positif dengan budaya hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum dari praktik gadai tanah tanpa batas waktu serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini didasarkan pada landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, praktik gadai tanah sebagai suatu bentuk perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sah perjanjian serta dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Perjanjian yang tidak memberikan kejelasan mengenai jangka waktu pelaksanaannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pemenuhan hak dan kewajiban para pihak. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan teori tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang meliputi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta teori perlindungan hukum sebagai landasan analisis terhadap praktik gadai tanah tanpa batas waktu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai tanah tanpa batas waktu di Desa Cikawungading menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi sengketa, dan kerugian ekonomi bagi pemberi gadai. Kondisi tersebut terjadi karena praktik gadai tanah masih didasarkan pada hukum kebiasaan, sehingga pengembalian tanah bergantung pada pelunasan uang gadai tanpa batas waktu. Faktor yang memengaruhinya meliputi rendahnya pengetahuan hukum masyarakat, kuatnya adat kebiasaan, dan faktor ekonomi. Upaya penyelesaiannya dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi hukum, penguatan peran aparat desa dan tokoh masyarakat, pencatatan perjanjian gadai tanah, serta harmonisasi hukum positif dengan budaya hukum masyarakat. Kata Kunci: Gadai Tanah, Tanpa Batas Waktu, Tanah Pertanian, Pasal 7 Ayat (2) UU No. 56 PRP Tahun 1960

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Gadai Tanah; Tanpa Batas Waktu; Tanah Pertanian; Pasal 7 Ayat (2) UU No. 56 PRP Tahun 1960
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Hayun Halimatul Umah
Date Deposited: 26 Aug 2026 03:06
Last Modified: 26 Aug 2026 03:06
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/139448

Actions (login required)

View Item View Item