Implementasi SE Dirjen Bimas Islam nomor nomor 2 tahun 2024 tentang bimbingan perkawinan calon pengantin: Studi kasus di KUA Cimahi Selatan, KUA Cimahi Tengah dan KUA Cimahi Utara

Muhammad, Muhammad (2026) Implementasi SE Dirjen Bimas Islam nomor nomor 2 tahun 2024 tentang bimbingan perkawinan calon pengantin: Studi kasus di KUA Cimahi Selatan, KUA Cimahi Tengah dan KUA Cimahi Utara. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text (SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIARISM)
3_keteranganbebasplagiarism.pdf

Download (821kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
4_daftarisi.pdf

Download (86kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
5_bab1.pdf

Download (455kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
6_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (344kB)
[img] Text (BAB III)
7_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (251kB)
[img] Text (BAB IV)
8_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (818kB)
[img] Text (BAB V)
9_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (29kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (223kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
11_lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan status wajib bagi setiap pasangan untuk mengikuti bimbingan perkawinan sebelum cmelangsungkan akad nikah. Kendati demikian, data di lapangan menunjukkan fenomena sebaliknya, yaitu terjadinya penurunan drastis pada tingkat partisipasi calon pengantin perempuan sebagai peserta bimbingan di KUA Cimahi Selatan, KUA Cimahi Tengah, dan KUA Cimahi Utara pada periode tahun 2023 sampai 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan bimbingan perkawinan setelah terbitnya SE Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin, menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh ketiga KUA yang ada di Kota Cimahi, serta mengkaji tinjauan hukum Islam terhadap implementasi SE Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 dalam perspektif Maqasid Syariah dan Sadd adz-Dzari'ah. Kerangka berpikir penelitian ini menempatkan SE Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 sebagai instrumen kebijakan wajib bimbingan perkawinan yang dianalisis pengaruhnya terhadap tingkat partisipasi calon pengantin. Penelitian ini menggunakan teori maqasid syariah, efektivitas hukum, dan sistem hukum, serta diperkuat dengan sadd adz-dzari'ah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama Islam di KUA Cimahi Selatan, Tengah, dan Utara, serta observasi langsung di lapangan. Data sekunder bersumber dari arsip bimbingan perkawinan, data statistik calon pengantin, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi bimbingan perkawinan calon pengantin di KUA Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, Cimahi Utara setelah terbitnya SE Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin sudah berjalan dengan disiplin. Namun, terdapat kesenjangan antara tujuan formal kebijakan dengan realitas kepatuhan masyarakat akibat kendala operasional KUA, meliputi keterbatasan anggaran, sistem digital yang belum mendukung fleksibilitas bimbingan mandiri, serta benturan jadwal bimbingan dengan jam kerja calon pengantin. Untuk mengatasi calon pengantin yang berhalangan hadir pada sesi tatap muka atau jadwal mingguan, petugas KUA di Kota Cimahi telah berupaya menyediakan bimbingan mandiri. Kepala KUA juga menerapkan kebijakan penangguhan pencetakan buku nikah bagi catin yang belum mengikuti bimbingan perkawinan. Dalam perspektif Maqasid Syariah, bimbingan perkawinan merupakan sarana untuk memelihara aspek agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sementara dalam perspektif Sadd adz-Dzari'ah, kewajiban ini memiliki legitimasi syar'i yang kuat sebagai tindakan preventif untuk menutup celah kerusakan yang lebih besar, seperti perselisihan, perceraian dini, kekerasan dalam rumah tangga, hingga masalah stunting.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Bimbingan Perkawinan; SE Dirjen Bimas Islam No 2 Tahun 2024; Implememtasi
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Bimbingan Perkawinan BP4
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: Muhammad Muhammad
Date Deposited: 28 Aug 2026 08:19
Last Modified: 28 Aug 2026 08:19
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/140022

Actions (login required)

View Item View Item