sulaeman, Luthfi Fahrurizal (2019) Implementasi kebijakan peraturan daerah Kota Bandung nomor 20 tahun 2011 tentang pajak daerah : Studi kasus penerimaan pajak hotel atas rumah kos. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_COVER.pdf Download (80kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAKS.pdf Download (261kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf Download (290kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 1)
4_BAB1.pdf Download (485kB) | Preview |
|
Text (BAB 2)
5_BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (490kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 3)
6_BAB 3 .pdf Restricted to Registered users only Download (184kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 4)
7_BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (669kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 5)
8_BAB5.pdf Restricted to Registered users only Download (170kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (31kB) | Request a copy |
Abstract
INDONESIA : Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 adalah tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi dalam pelaksanaanya oleh daerahnya masing-masing. Merespon undang undang tersebut pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peraturan daerah nomor 20 tahun 2011 tentang pajak daerah yang di dalamnya mengatur tentang pajak hotel atas rumah kos. Dalam peraturan daerah itu menjelaskan bahwa wajib pajak adalah pelaku usaha yang mempunyai kamar kos diatas 10 kamar, yang kemudian dikenai pajak sebesar 5% untuk pelaku usaha rumah kos 11 kamar dan 7% untuk pelaku usaha rumah kos 20 kamar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan Pajak Hotel atas Rumah Kos yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung. Selain itu juga untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam implementasi Penerimaan Pajak Hotel atas Rumah Kos oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori Donald S. van Metter dan Calr E. van Horn tentang Implementasi, 6 dimensi yang digunakan adalah standar dan sasaran kebijakan, sumberdaya, hubungan antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial, politik dan ekonomi serta, disposisi implementor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Fokus penelitian di Kota Bandung. Lokus penelitian di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung. Sumber data yang digunakan adalah Laporan Kinerja Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung tahun 2018. Dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kebijakan pajak hotel atas rumah kos sudah berjalan dengan sesuai aturan namun belum mencapai target. Faktor hambatan dalam implementasi pajak hotel atas rumah kos adalah kurangnya kuantitas dari petugas pajak dan minimnya pengetahuan daripada wajib pajak rumah kos, dengan mengotimalisasi pelayanan pajak melalui online serta pengajuan revisi regulasi pajak rumah kos yang berdasarkan jumlah kamar untuk meningkatkan pendapatan penerimaan pajak rumah kos. ENGLISH : Law Number 28 of 2009 is about Regional Taxes and Retribution Taxes in the implementation by their respective regions. Responding to the law, the city government of Bandung issued regional regulation number 20 of 2011 concerning regional taxes which regulated hotel taxes on boarding houses. In the regional regulation, it was explained that taxpayers are business people who have ten rooms above 10 rooms, which are then subject to a 5% tax for 11-room boarding houses and 7% for 20-room boarding houses. The purpose of this study is to find out the implementation of Hotel Tax management on Kos Houses conducted by the Regional Revenue Management Agency of the City of Bandung. In addition, it is also to find out the obstacles faced in the implementation of Hotel Tax Revenue on Kos Houses by the Regional Revenue Management Agency of Bandung City. The theory used in this study uses the theory of Donald S. van Metter and Calr E. van Horn about Implementation, 6 dimensions used are standards and policy targets, resources, relationships between organizations, characteristics of implementing agents, social, political and economic conditions and, disposition of the implementor. The method used in this study is a qualitative method with a descriptive approach. Research focus in the city of Bandung. Research locus in the Bandung City Revenue Management Agency. The data source used is the Regional Revenue Agency Performance Report of the City of Bandung in 2018. The data collection techniques used are observation, interviews and documentation. Based on the results of the study show that the implementation of the hotel tax policy on boarding houses has run according to the rules but has not reached the target. The obstacle factor in implementing hotel tax on boarding houses is the lack of quantity from tax officers and lack of knowledge than boarding house taxpayers, by maximizing tax services online and submitting revisions to boarding house tax regulations based on number of rooms to increase the income of boarding house tax receipts.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pajak Rumah Kos; Pendapatan Daerah; Kinerja Pemerintah |
Subjects: | Public Finance Public Finance > Taxes and Taxation |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Administrasi Publik |
Depositing User: | Luthfi Fahrurizal Sulaeman |
Date Deposited: | 16 Oct 2019 03:49 |
Last Modified: | 16 Oct 2019 03:49 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/25139 |
Actions (login required)
View Item |