Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada tayangan Infotainment : Analisis isi tayangan InsertLive! Trans Tv edisi bulan Desember 2023

Rahman, Dini Putriani (2024) Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada tayangan Infotainment : Analisis isi tayangan InsertLive! Trans Tv edisi bulan Desember 2023. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_COVER.pdf

Download (426kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (679kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf

Download (507kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (670kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (241kB) | Request a copy

Abstract

Pada umumnya, kode etik jurnalistik merupakan pedoman operasional bagi profesi jurnalis. Kode etik jurnalistik berisi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu di dalamnya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja seorang wartawan. Sesuai dengan yang sudah di tetapkan, maka ada 11 kode etik yang harus di terapkan oleh profesi wartawan. Kode etik jurnalistik yang berlaku saat itu sudah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomer: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, kemudian disahkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor:6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 4 (wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul) dan Pasal 9 (wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya) pada Tayangan Infotainment khususnya InsertLive! TransTV edisi Desember 2023. Mengetahui pola pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 dan Pasal 9, serta mengetahui kendala yang dihadapi dalam pencegahan pelanggaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi kualitatif dimana suatu pesan atau teks digambarkan secara detail dan deskripsikan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Tanggung Jawab Sosial Pers yang memiliki gagasan bahwa kebebasan dalam media harus disertai dengan tanggung jawab sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelanggaran tentang wartawan tidak membuat berita bohong dan fitnah masih ditemukan. Unsur bohong yang dimaksud adalah penulisan judul yang tidak sesuai dengan jawaban dari narasumber, sementara unsur fitnah berasal dari informasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. (2) Pola pelanggaran yang dilakukan cenderung pada verbal dan penulisan, berbeda dengan visual yang masih tergolong aman (3) Tekanan publik dalam program hiburan sangatlah tinggi, maka semua berlomba untuk mendapatkan berita yang sensasional sehingga dapat menarik atensi publik.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Tayangan Infotainment; Analisis Isi; Televisi; Kode Etik Jurnalistik
Subjects: Social Interaction, Interpersonal Relations > Media of Communication, Mass Media
Depositing User: Rahman Dini Putriani
Date Deposited: 05 Sep 2024 07:45
Last Modified: 05 Sep 2024 07:45
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/96168

Actions (login required)

View Item View Item