Implementasi pasal 15 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja di Start-Up

Puspita, Marisa (2024) Implementasi pasal 15 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja di Start-Up. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (169kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (181kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (497kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (757kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (461kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka-2.pdf

Download (264kB) | Preview

Abstract

MARISA PUSPITA (1203050080): Implementasi Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Di Start-Up. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah perusahaan rintisan (start-up) yang sering kali memperkenalkan konsep baru dalam hubungan kerjanya, seperti konsep kemitraan yang dimasukkan dalam klausula kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, adanya perlindungan hukum berupa uang kompensasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkadang tidak sejalan dengan pengetahuan hukum dan kepatuhan hukum, khususnya dalam bidang hukum ketenagakerjaan, di kalangan perusahaan start-up. Akibatnya, sering terjadi bahwa perusahaan start-up melakukan perbuatan melawan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemberian uang kompensasi di start-up PT Parakarsa, kendala yang dihadapi PT Parakarsa dalam mengimplementasikan Pasal 15 PP No 35 tahun 2021 dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh tenaga kerja dalam pemenuhan haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu suatu metode pendekatan sistematis mengenai data secara faktual dan akurat dengan penggambaran yang dirancang untuk mendapatkan suatu informasi tentang status atau gejala pada saat penelitian dilakukan. Metode pendekatannya berupa yuridis empiris, untuk mengamati keselarasan antara aturan hukum dan perilaku manusia. Penelitian ini menggunakan teori perjanjian kerja, hubungan kerja, dan perlindungan hukum. Ketiga teori ini bekerja secara sinergis untuk menciptakan lingkungan kerja yang stabil, adil, dan produktif, di mana hak dan kewajiban diatur dengan jelas dan perlindungan hukum tersedia untuk menjaga keseimbangan serta keadilan dalam hubungan kerja. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pemberian uang kompensasi di start-up PT Parakarsa tidak dilaksanakan sebagaimana Pasal 15 PP No 35 tahun 2021. Selain itu kendala hukum yang dihadapi oleh start-up PT Parakarsa diantaranya, pekerjaan tenaga kerja yang belum selesai, tidak mendaftarkan PKWT kepada dinas ketenagakerjaan, kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum ketenagakerjaan. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh tenaga kerja dalam pemenuhan haknya yaitu melalui jalur non litigasi dan melalui litigasi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Implementasi Pasal 15 PP No 35 tahun 2021; PKWT; Start-up
Subjects: Law > Conflict of Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum
Depositing User: Marisa Marisa Puspita
Date Deposited: 20 Sep 2024 02:47
Last Modified: 23 Sep 2024 10:11
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/98960

Actions (login required)

View Item View Item